Mukim sebagai entitas masyarakat adat Aceh telah diakui keberadaannya oleh negara melalui Undang-Undang, yaitu Undang-Undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Pada Bab XV tentang Mukim dan Gampong dalam Undang-Undang tersebut termaktub bahwa mukim dan gampong mempunyai wewenang dan tugas mengurus sumber kekayaan alam wilayahnya. Secara berjenjang sistem pengelolaan wilayah di Aceh, meliputi: Gubernur (Tingkat Propinsi), Bupati (Tingkat Kabupaten), Imuem Mukim dan Keuchik (Tingkat Mukim).
Kenyataan yang ada sampai hari ini tata batas mukim satu sama lain belum jelas dan wilayah suatu mukim pun masih samar dan abu-abu sehingga berpotensi menimbulkan konflik horizontal. Demikian juga dengan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan akses masyarakat atas sumber daya alam, pengakuan hak masyarakat atas tanah, serta pengakuan negara atas wilayah mukim sampai hari ini juga belum jelas sehingga pelaksanaan peran dan fungsi Mukim beserta kelembagaan Adat yang ada terus mengalami kendala dan hambatan.