JAKARTA, 1 JULI 2024 – Istilah dalam Bahasa Jawa: Gemah Ripah Loh Jinawi memang sangat pas menggambarkan kekayaan alam Indonesia yang berlimpah ruah. Dapat dilihat dari berbagai hasil alam yang selama ini menjadi andalan penghidupan masyarakat, salah satunya adalah tembakau. Oleh sebab itu, menjadi sangat penting untuk mewujudkan komitmen pemerintah melindungi tembakau sebagai komoditas strategis. Tembakau memberikan multiplier effect bagi masyarakat . Ada 2,5 juta petani tembakau ; 1,5 juta petani cengkeh, dan 600 ribuan tenaga kerja sigaret kretek tangan (SKT) yang menggantungkan hidupnya secara langsung pada tembakau.
Jika ditotal, ada 6 juta tenaga kerja yang berdampak langsung jika keberlangsungan komoditas tembakau tidak dilindungi. Ketika pemerintah berencana membuat Rancangan Undang-undang (RUU) Komoditas Strategis untuk merevisi UU Komoditas Strategis No 18 Tahun 2004, maka sudah sepatutnya memasukkan bahkan memprioritaskan tembakau dalam regulasi tersebut. Patut dicatat bahwa tembakau menyumbang penerimaan negara melalui cukai hasil tembakau (CHT) sebesar Rp 213, 48 triliun. Sumbangsih CHT ini jauh lebih besar dibandingkan penerimaan negara dari komoditas lain seperti kopi, teh dan tebu.
Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) DPC Temanggung, Siyamin berharap pemerintah tetap menjamin keberlangsungan komoditas yang telah menjadi sumber penghidupan mereka. Hal ini tak terlepas dari kondisi terkini di Kabupaten Temanggung telah memasuki musim tanam tembakau. Hingga Mei 2024, luas tanaman tembakau telah mencapai sekitar sembilan ribu hektare. Siyamin menegaskan komitmen pemerintah melindungi keberlangsungan ekosistem pertembakauan, salah satunya adalah dengan memprioritaskan tembakau sebagai komoditas strategis.
“Komitmen perlindungan tembakau sebagai komoditas strategis dapat ditunjukkan dengan mewujudkan perlindungan terhadap tanamannya, petani hingga tata niaganya. Harus diingat, bahwa kontribusi tembakau ini bagi Jawa Tengah dan nasional tidak main-main,”ujarnya di Temanggung, akhir pekan lalu.
Perlindungan Petani Tembakau dari Regulasi yang Tidak Adil
Mengingat kontribusi tembakau yang signifikan tersebut, Siyamin juga berharap pemerintah melalui regulasi terkait dapat memberikan payung perlindungan dari kebijakan yang berdampak negatif kepada keberlangsungan pertanian tembakau dan komoditas tembakau. Menurut dia petani tembakau terhimpit oleh berbagai macam peraturan, salah satunya Rancangan Peraturan Kesehatan (RPP Kesehatan).
Berdasarkan keterangan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, RPP Kesehatan rencananya disahkan pada bulan Juni. RPP Kesehatan memuat sekitar 1.300 pasal, yang mana 30 pasal di antaranya merupakan pengetatan pada produk tembakau.
“Banyak tantangan yang harus dihadapi petani saat ini, salah satunya terkait peraturan RPP Kesehatan yang mempersempit ruang gerak petani tembakau dengan mendorong alih tanam tembakau dan tekanan kenaikan cukai yang berdampak pada serapan terhadap bahan baku. Sebagai elemen paling hulu, kami meminta agar petani selalu dilibatkan dalam setiap proses penyusunan peraturan. Apalagi jelas-jelas peraturan tersebut berdampak pada mata pencaharian kami,” tegasnya.