Thinkway Logo
Regulasi Iklan Produk Tembakau di Media Luar Ruang Dinilai Tidak Adil, Perlu Ditinjau Kembali. (Foto: PXHere)

Regulasi Iklan Produk Tembakau di Media Luar Ruang Dinilai Tidak Adil, Perlu Ditinjau Kembali

THINKWAY.IDSejumlah asosiasi dalam Dewan Periklanan Indonesia (DPI) menyoroti pasal terkait larangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau. Aturan ini termaktub dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang merupakan implementasi dari Undang-Undang (UU) Kesehatan No. 17 Tahun 2023.

Salah satu poin yang dikritik adalah penetapan zona bebas iklan produk tembakau di media luar ruang dengan radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Jika tetap diberlakukan, peraturan ini dikhawatirkan akan mengancam keberlanjutan industri periklanan di Indonesia.

Ketua Umum Asosiasi Media Luar Griya Indonesia (AMLI), Fabianus Bernadi, menyatakan bahwa pasal mengenai tembakau dalam RPP Kesehatan sangat sulit diimplementasikan dan berpotensi menimbulkan berbagai interpretasi di lapangan. Hal ini berpotensi membawa dampak pelarangan total iklan rokok.

“Kejadian seperti ini terjadi karena kurangnya komunikasi atau pelibatan para pemangku kepentingan yang terdampak dalam diskusi regulasi. Kini, Menteri Kesehatan (Menkes) terlihat terburu-buru untuk merealisasikannya,” kata Fabianus kepada media pada Rabu, 12 Juni 2024.

Fabianus menyebut bahwa pasal tersebut akan menekan sektor usaha media luar ruang, seperti penyedia jasa iklan melalui baliho, reklame, hingga videotron. Sekitar 44 persen anggota AMLI di seluruh Indonesia terancam gulung tikar jika aturan pelarangan iklan produk tembakau dalam RPP Kesehatan diberlakukan.

“Usaha media luar ruang akan terancam bangkrut, dan ini akan menimbulkan gelombang PHK. Padahal, mayoritas dari anggota kami adalah usaha dengan skala menengah ke bawah,” ujarnya.

Ketua Umum Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I), Janoe Arijanto, menegaskan bahwa selama ini pelaku industri periklanan telah menaati peraturan yang ada. Rencana aturan baru dalam RPP Kesehatan terkait pengetatan jam tayang iklan maupun area beriklan hanya akan berdampak signifikan pada bisnis periklanan.

“Pengaturan iklan rokok sudah diatur dalam PP 109 Tahun 2012, yang mana pengaturannya sudah cukup komprehensif dan kami pun telah mematuhi regulasi tersebut,” jelasnya.

Janoe berharap agar pemerintah dapat meninjau ulang aturan tembakau dalam RPP Kesehatan. Ia juga meminta agar pemerintah melibatkan para pelaku industri periklanan dalam menentukan arah kebijakan tersebut, sehingga kebijakan yang dihasilkan dapat berimbang dan ideal.

“Kami ingin mendiskusikan hal ini dengan pemerintah karena banyak tenaga kerja di industri periklanan yang terlibat langsung dengan produksi dan penayangan iklan,” tambahnya.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.