Thinkway Logo
Tantangan yang Dihadapi Ekosistem Pertembakauan di Indonesia (Foto: JawaPos.com)

Tantangan yang Dihadapi Ekosistem Pertembakauan di Indonesia

THINKWAY.ID – Selepas masa pandemi COVID-19, ekosistem pertembakauan di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan. Salah satu yang menonjol adalah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang dikhawatirkan dapat mengganggu iklim ekosistem pertembakauan.

Dari sisi ketenagakerjaan, aturan ini diperkirakan akan berdampak pada 5,8 juta pekerja yang bergantung pada sektor ini. Banyak pasal dalam RPP Kesehatan yang diprotes oleh asosiasi, terutama karena mereka merasa tidak banyak dilibatkan dalam penyusunannya. Dewan Periklanan Indonesia (DPI) bersama asosiasi industri kreatif lainnya telah meminta keterlibatan lebih dari pemerintah.

Ketua DPI, M. Rafiq, mengungkapkan bahwa salah satu aturan dalam RPP Kesehatan yang merugikan adalah pengaturan produk turunan tembakau yang restriktif terhadap iklan, promosi, dan sponsor rokok. Pembatasan ini bisa menghambat industri periklanan dan media kreatif.

Selain itu, kebijakan pemerintah untuk menaikkan cukai rokok juga menjadi tantangan. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam Konferensi Pers APBN Kita edisi April, melaporkan penerimaan kepabeanan dan cukai per Maret 2024 mencapai Rp69 triliun, turun 4,5% dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan produksi tembakau, yang mengakibatkan penurunan cukai rokok sebesar 7,3%.

Kepala Center of Industry, Trade, and Investment Institute for Development of Economic and Finance (INDEF), Andry Satrio Nugroho, menjelaskan bahwa kenaikan tarif cukai yang mencapai dua digit sejak pandemi tidak memberi ruang bagi industri untuk memperbaiki kinerjanya, sehingga berdampak pada penurunan produksi. Terutama perusahaan-perusahaan golongan 1, yang memberikan kontribusi besar bagi penerimaan negara, namun mengalami penurunan produksi paling signifikan. Andry juga menyoroti dampak kenaikan cukai terhadap maraknya rokok ilegal. Semakin tinggi tarif cukai, semakin terbuka pula peluang praktik rokok ilegal yang saat ini peredarannya cukup masif.

Selain berdampak pada pendapatan negara dari cukai dan pajak, peredaran rokok ilegal dinilai menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat antar industri. Penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2023, penerimaan CHT tercatat sebesar Rp213,48 triliun atau 91,78% dari target APBN. Padahal, penerimaan CHT sepanjang 2022 mencapai Rp218,62 triliun atau 104%, dan sebesar Rp188 triliun atau 108,65% dari target Rp173 triliun pada 2021. Sementara target penerimaan CHT tahun 2024 adalah Rp230,4 triliun.

Ekosistem pertembakauan juga menghadapi tantangan dari berkurangnya luas lahan perkebunan tembakau. Pada 2023, luas lahan kebun tembakau tercatat sebesar 191,8 ribu hektare. Berdasarkan data BPS, luas kebun tembakau pada 2020 adalah 229,8 ribu hektare, 200,6 ribu hektare pada 2021, dan 182 ribu hektare pada 2022.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.