THINKWAY.ID – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) seperti pemilik warung merasa khawatir dengan rencana pengaturan produk tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan, yang merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 (rencana pelarangan penjualan rokok berdasarkan zonasi).
Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS) sekaligus Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima Perjuangan (APKLI Perjuangan), Ali Mahsun Atmo, menekankan pentingnya koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait dalam penyusunan aturan tembakau di RPP Kesehatan. Salah satu fokus utama adalah rencana pelarangan penjualan rokok berdasarkan zonasi.
“Peraturan ini akan berdampak signifikan terhadap keberlangsungan usaha para pelaku usaha warung yang terdampak. Dimana, pelaku usaha di area tersebut tidak lagi dapat menjual rokok,” kata Ali kepada wartawan, Rabu, 22 Mei 2024.
Ali menegaskan bahwa rokok adalah produk legal yang sudah memiliki batasan usia minimal untuk pembelian. Selain itu, ia mendorong pemerintah untuk mendengarkan masukan dari para pelaku usaha yang terlibat langsung dalam penjualan rokok terkait rencana aturan ini.
“Saya kira setiap regulasi harus melalui proses sosialisasi dan edukasi yang melibatkan ekonomi rakyat. Semua pihak harus terlibat dalam proses pembuatan regulasi,” tegasnya.
Penolakan dari Pedagang
Pemilik warung menolak wacana pelarangan penjualan rokok dengan zonasi steril sejauh 200 meter dari tempat pendidikan karena dianggap diskriminatif dan berpotensi mematikan usaha mereka. Selain itu, aturan tersebut dinilai akan menimbulkan perbedaan perlakuan bagi pedagang rokok di dalam dan luar area zonasi.
“Omzet pasti akan turun drastis jika aturannya seperti itu. Lagipula, ini bukan kesalahan dari warung yang berjualan di area tersebut. Kenapa kami yang harus menanggung akibatnya?” kata Samsul, seorang pedagang warung di Jakarta Selatan.
Samsul menyatakan bahwa peraturan ini dapat mematikan pedagang yang sudah berjualan di lokasi tersebut akibat larangan penjualan rokok. Selain itu, aturan ini masih minim sosialisasi, sehingga berpotensi menimbulkan miskomunikasi antara pedagang dan petugas yang akan mengawasi aturan tersebut.