THINKWAY.ID – Dalam peringatan Hari Buruh Internasional pada tanggal 1 Mei, Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP RTMM-SPSI) menyuarakan aspirasi pekerja tembakau dengan meminta pemerintah untuk menunda pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan sebagai pelaksanaan Undang-Undang (UU) tentang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Penundaan ini diharapkan dapat memungkinkan pembahasan ulang terkait pasal-pasal yang berdampak pada keberlangsungan pekerja tembakau.
Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI, Sudarto AS, mengungkapkan pernyataan sikap serikat pekerja terhadap pemerintah, menekankan perlunya perhatian terhadap industri tembakau dan pekerja di dalamnya. Sudarto menegaskan bahwa nasib tenaga kerja sangat tergantung pada keputusan pemerintah yang bertanggung jawab atas kebijakannya.
Pada momentum Hari Buruh ini, PP FSP RTMM-SPSI mengajukan kekhawatiran terhadap dampak RPP Kesehatan terhadap produksi, distribusi, dan penjualan, yang kemungkinan akan merugikan kesejahteraan dan bahkan memicu pemutusan hubungan kerja. Sudarto menambahkan bahwa kenaikan cukai yang direncanakan pada tahun 2025 juga harus dipertimbangkan sesuai dengan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan saat ini.
Sudarto juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menerima salinan terbaru dari RPP Kesehatan yang berkaitan dengan pasal-pasal tembakau, bahkan tidak dilibatkan dalam proses perumusannya. Dengan 147 ribu pekerja tembakau yang tergabung dalam RTMM, pengesahan RPP Kesehatan dapat berdampak signifikan.
Sudarto menyoroti bahwa RPP Kesehatan akan menghambat produksi dan daya beli dengan pembatasan terhadap iklan, promosi, dan sponsor rokok. Dia memperingatkan bahwa pengesahan RPP Kesehatan dengan pasal-pasal yang merugikan tembakau dapat mengancam keberlangsungan pekerjaan dan memicu pemutusan hubungan kerja.
PP FSP RTMM-SPSI juga menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam pembahasan RPP Kesehatan untuk memastikan aspirasi pekerja direpresentasikan dengan baik.
Dalam konteks ini, Sudarto menegaskan perlunya penundaan pengesahan RPP Kesehatan agar pasal-pasal yang berhubungan dengan tembakau dapat ditinjau ulang. Dia menegaskan pentingnya pemerintah memperhatikan industri dan tenaga kerja, bukan hanya aspek pendapatan negara, demi kesejahteraan seluruh anggota masyarakat.