THINKWAY.ID – Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) mengajukan permohonan agar pengaturan produk tembakau dipisahkan dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kesehatan. Hal ini didasarkan pada perbedaan ekosistem yang signifikan antara sektor pertembakauan dengan sektor kesehatan.
Menurut Ketua Umum Gappri, Henry Najoan, pasal-pasal yang berkaitan dengan produk pertembakauan seharusnya diatur secara terpisah sesuai dengan amanat UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Usulan ini disampaikan dalam konteks peninjauan RPP Kesehatan yang sedang berlangsung di Kementerian Hukum dan HAM.
RPP Kesehatan saat ini mencakup regulasi untuk sektor kesehatan, farmasi, dan industri hasil tembakau. Beberapa pasal yang diatur meliputi kemasan, peringatan kesehatan, kandungan tar dan nikotin, larangan bahan tambahan, iklan, dan pemajangan produk.
Henry menyoroti Pasal 152 UU 17/2023 yang menegaskan pengaturan zat adiktif, termasuk produk tembakau, diatur melalui peraturan pemerintah. Dia menekankan perlunya pengaturan yang terpisah untuk rokok konvensional dan rokok elektronik.
Dia juga menyampaikan keprihatinan bahwa jika RPP Kesehatan tetap mengadopsi draf saat ini, hal itu dapat merugikan industri pertembakauan. Banyak larangan yang diusulkan dalam RPP tersebut, seperti larangan bahan tambahan dan pembatasan tar serta nikotin, yang dapat mengancam kelangsungan usaha anggota Gappri.
Henry menjelaskan bahwa sebelum adanya RPP Kesehatan, industri pertembakauan telah menghadapi tekanan regulasi yang signifikan. Sebagian besar regulasi yang ada berkaitan dengan kontrol, cukai hasil tembakau, dan hanya sedikit yang menyangkut aspek ekonomi atau kesejahteraan.
Oleh karena itu, Gappri mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk memprioritaskan perlindungan terhadap industri pertembakauan yang memiliki dampak penting bagi sejumlah besar penduduk.
“Kami meminta agar tidak ada perubahan yang memperberat regulasi terhadap industri produk tembakau, yang dapat membahayakan kelangsungan usaha nasional,” ungkap Henry.