THINKWAY.ID – Rokok merupakan produk yang ditujukan pada perokok dewasa sehingga perlu dilakukan upaya untuk membatasi akses dan cegah perokok anak di bawah umur. Salah satu realisasi langkah pencegahan agar rokok tidak dapat diakses oleh anak adalah dalam setiap bungkus rokok, juga selalu dicantumkan peringatan larangan menjual kepada anak di bawah 18 tahun. Ketentuan ini sudah diamanahkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan yang selalu ditaati oleh para pelaku ekosistem pertembakauan.
Pasal-pasal dalam PP 109 Tahun 2012 sudah secara tegas dan ketat mengatur pelarangan penjualan rokok pada anak. Di antaranya, di Pasal 23 PP 109/2012 secara tegas menyebutkan pelarangan penjualan produk tembakau kepada anak di bawah usia 18 tahun. Kemudian pengaturan mengenai Kawasan Tanpa Rokok yang termaktub di dalam Pasal 49. Tak ketinggalan, pengaturan iklan ruangan yang telah secara rinci diatur dalam Pasal 31. Aturan ketat terkait merek ataupun aktivitas produk dalam Pasal 37 serta poin terkait sponsorship yang secara jelas diatur dalam pasal 47 PP 109/2012.
Di sisi lain, selama ini, terdapat multitafsir data yang berbeda-beda mengenai prevalensi perokok anak. Kementerian Kesehatan selalu mengacu pada data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2018 yang menyebutkan bahwa prevalensi perokok anak berada di angka 9,1%. Hal tersebut kontradiktif dengan data resmi Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan bahwa prevalensi perokok anak di bawah 18 tahun sudah turun selama lima tahun terakhir. Data resmi BPS menunjukkan bahwa prevalensi perokok anak umur di bawah 18 tahun telah turun dalam beberapa tahun terakhir menjadi 3,44% pada tahun 2022, dari angka 3,87% pada tahun 2019.
Hal lain yang sering terlupakan dari gencarnya dorongan cegah perokok anak, bahwa tang terpenting adalah gerakan nyata seluruh elemen masyarakat. Seharusnya pemerintah juga konsisten melakukan sosialisasi dan edukasi bagi seluruh lapisan masyarakat untuk menekankan bahwa rokok bukan untuk anak.
Seluruh pihak harus mampu mengambil peran secara maksimal, karena upaya mencegah perokok anak merupakan tanggung jawab semua pihak. Oleh karena itu, diperlukan sinergi gerakan bersama pemangku kepentingan lainnya termasuk yang bersentuhan langsung dengan konsumen dari berbagai kalangan dan umur.
Ya, upaya untuk mencegah akses penjualan dan pembelian rokok kepada anak-anak yang bersifat kolaboratif dan harus dilakukan bersama-sama dengan seluruh lapisan masyarakat, mulai dari orang tua, tenaga pendidik, pedagang, pihak swasta, hingga pemerintah.