Cengkeh (Eugenia aromatica) merupakan salah satu komoditas andalan ekspor dari Indonesia yang telah banyak diekspor ke berbagai negara, salah satunya adalah India.
Sebelum diekspor ke India, cengkeh tersebut harus dipastikan bebas dari organisme pengganggu tumbuhan (OPT) dan sesuai dengan yang disyaratkan oleh negara tujuan. Pada 21 Mei 2019, Yogi Karismawan, petugas Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya melakukan pemeriksaan 11 Ton cengkeh senilai Rp 990 juta.
Yogi mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, cengkeh tersebut bebas dari OPT dan serangga hidup sehingga Phytosanitary Certificate (PC) dapat diterbitkan dan cengkeh siap diekspor ke India.***
Sumber: Balai Karantina Surabaya