Thinkway Logo
Waspadai Ciri Rokok Ilegal, Berdampak Hukum bagi Penjual dan Pembeli (Sumber: Bea Cukai Jateng DIY)

Waspadai Ciri Rokok Ilegal, Berdampak Hukum ke Penjual dan Pembeli

THINKWAY.ID – Pada tanggal 26 Juli 2023, Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY melakukan aksi tegas dengan memusnahkan lebih dari 10 juta batang rokok ilegal tipe Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang berasal dari 19 kasus penindakan selama enam bulan terakhir.

Nilai barang ilegal mencapai Rp11,6 miliar, sementara penerimaan negara yang seharusnya diterima mencapai Rp7,89 miliar. Hal ini merupakan pukulan bagi para pelaku rokok ilegal, karena mereka tidak membayar cukai dalam produksi rokok mereka.

Rokok ilegal merupakan masalah serius yang merugikan perekonomian negara dan kesehatan masyarakat. Produsen barang ilegal ini umumnya menggunakan beberapa modus operandi untuk mengelabui pihak berwenang dan konsumen. Berikut adalah empat modus operandi yang biasa digunakan oleh sindikat pembuat rokok ilegal:

1. Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai (Rokok Polos)

Rokok jenis ini tidak memiliki pita cukai pada kemasannya. Mereka dipasarkan tanpa melalui prosedur yang sah dan tidak membayar cukai yang seharusnya.

2. Rokok Ilegal dengan Pita Cukai Palsu

Sindikat rokok ilegal sering menggunakan pita cukai palsu untuk mengecoh konsumen. Pita cukai asli memiliki tanda-tanda keamanan seperti hologram atau cetakan yang jelas, namun pita cukai palsu biasanya tidak memiliki tanda-tanda tersebut.

3. Rokok dengan Pita Cukai Bekas

Modus ini melibatkan penggunaan pita cukai bekas yang sebenarnya telah dipakai untuk produk resmi. Pita cukai ini kemudian digunakan kembali untuk rokok ilegal.

4. Rokok dengan Pita Cukai Berbeda

Sindikat pembuat produk ilegal ini kadang-kadang menggunakan pita cukai yang berasal dari merek rokok lain. Mereka akan menempelkan pita cukai ini dengan maksud untuk mengelabui pemerintah dan konsumen.

 

Pemerintah Indonesia memberlakukan sanksi yang tegas bagi produsen, penjual, dan pembeli rokok ilegal. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat dalam perdagangannya dapat dijerat dengan hukuman penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, serta denda minimal dua kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Dalam menjalankan operasi penindakan, Bea Cukai memiliki peran penting dalam memerangi peredarannya. Mereka melakukan penyelidikan mendalam untuk mengidentifikasi sindikat-sindikatnya dan menyusun strategi pencegahan serta penindakan yang efektif. Selain itu, pemberdayaan masyarakat dan kampanye publik yang lebih intensif juga dijalankan untuk meningkatkan kesadaran akan bahayanya.

Bagi konsumen, kesadaran tentang bahaya rokok ilegal juga sangat penting. Mengonsumsinya tidak hanya merugikan perekonomian negara, tetapi juga berisiko kesehatan yang tinggi. Produk ilegal ini tidak melalui proses pengawasan dan kontrol yang ketat, sehingga mengandung bahan-bahan yang tidak terjamin keamanannya. Konsumen yang tidak tahu atau tidak peduli tentang produk yang mereka beli berisiko mengalami efek negatif jangka panjang terhadap kesehatan mereka.

Dalam upaya melawan rokok yang tidak sah ini, peran aktif dari masyarakat, termasuk konsumen, sangat dibutuhkan. Melaporkan kegiatan perdagangannya ke otoritas terkait dapat membantu pemerintah menangani masalah ini lebih efektif. Edukasi tentang bahaya rokok tak legal dan manfaat dari mengonsumsi produk yang sah dan terdaftar juga harus terus ditingkatkan.

Kesadaran dan tindakan bersama dari pemerintah, Bea Cukai, masyarakat, produsen rokok yang sah, dan konsumen adalah kunci untuk mengatasi masalah peredarannya. Dengan langkah-langkah konkret dan kerjasama yang baik, diharapkan penyebarannya dapat ditekan sehingga masyarakat dapat menikmati produk rokok yang aman dan terjamin kualitasnya.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.