THINKWAY.ID – Rencana pelarangan iklan produk tembakau di ruang publik dan internet dalam draft Peraturan Pemerintah (PP) yang saat ini tengah disusun oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menuai pertanyaan dari Dewan Periklanan Indonesia (DPI).
Dalam konteks ini, DPI sebagai pihak yang erat kaitannya dengan industri hasil tembakau, merasa belum terlibat dalam diskusi mengenai peraturan turunan dari Undang-Undang (UU) Kesehatan. Hal ini menjadi perhatian, mengingat dampaknya sangat besar, termasuk dalam hal ketenaga kerjaan dan pendapatan nasional.
Ketua Badan Musyawarah Regulasi DPI, Herry Margono, yang juga Anggota Tim Perumus Etika Pariwara Indonesia, menyatakan kejutan dari industri periklanan atas wacana pelarangan iklan produk tembakau di ruang publik dan internet setelah UU Kesehatan disahkan pada 8 Agustus 2023. Menurutnya, langkah ini mungkin akan menimbulkan protes di berbagai kalangan karena berpotensi menciptakan ketidakadilan.
Herry mengemukakan bahwa peran periklanan seharusnya menjadi bagian dari pembentukan peraturan turunan terkait iklan produk tembakau. Ia juga menganggap bahwa pandangan dari Dewan Periklanan Indonesia dan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) layak untuk dipertimbangkan. Namun, hingga saat ini, pihak mereka belum mendapatkan informasi mengenai hal ini.
Selain itu, dalam Rancangan PP turunan UU Kesehatan juga disebutkan adanya rencana pelarangan iklan produk tembakau di tempat penjualan dan ruang publik. Herry bertanya mengapa promosi rokok tidak diperbolehkan sama sekali di ruang publik, dan ia menginginkan penjelasan yang lebih jelas mengenai landasan dan tujuan dari larangan ini, serta sosialisasi kepada masyarakat.
Herry juga memperingatkan bahwa pelarangan iklan produk tembakau dapat berdampak negatif tidak hanya pada industri hasil tembakau, tetapi juga pada industri ekonomi kreatif, termasuk periklanan, pertunjukan, media, dan hiburan. Saat ini, mayoritas dari sektor-sektor tersebut tengah berupaya pulih setelah terdampak oleh pandemi COVID-19.
Selanjutnya, Herry juga mencatat bahwa dalam draft PP terbaru ini, jam tayang iklan rokok di media penyiaran akan dibatasi mulai pukul 23.00 hingga 03.00, sebuah ketentuan yang dianggapnya terlalu ketat dan perlu penjelasan lebih lanjut.
Dalam konteks lain, Anggota Komisi IX DPR, Abidin Fikri, menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik dalam penyusunan PP sebagai peraturan turunan UU Kesehatan. Menurutnya, keterbukaan informasi ini sangat penting agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
Abidin juga memberikan pandangan terkait pelarangan iklan dan promosi produk tembakau sebagai bagian dari aturan turunan UU Kesehatan. Ia mengakui pentingnya pengaturan ini, namun ia berharap bahwa hal ini tidak akan menjadi hambatan bagi industri kreatif. Ia percaya bahwa Kemenkes dan Menteri Kesehatan akan mendengarkan masukan dari berbagai pihak, termasuk industri kreatif dan media, dalam rangka memastikan kebijakan yang mendukung masyarakat luas.