Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) menyikapi langkah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir iklan rokok di internet, bersifat eksesif dan tidak didasari pemahaman yang baik mengenai peraturan iklan rokok.
“Bu Nila Moeloek seharusnya terlebih dahulu meninjau PP 109 Tahun 2012, sebab disana terdapat aturan main yang detail mengenai iklan atau promosi rokok,” ujar Koordinator KNPK, Azami Mohammad.
Apalagi, menurut Azami, di dalam PP 109 Tahun 2012 pasal 27 sampai pasal 40 telah mengatur sangat detail mulai dari aturan hingga sanksi mengenai iklan atau promosi rokok di media teknologi informasi atau internet.
“Semua sudah ada aturannya, jadi kemenkes tidak boleh asal meminta kepada kominfo untuk melakukan pemblokiran terhadap iklan rokok yang beredar di internet,” ujar Azami.
Berdasarkan isi surat edaran No. TM.04.01/Menkes.314/2019 Kemenkes memakai landasan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 pasal 113 tentang pengamanan zat adiktif.
Dalam surat tersebut, Kemenkes berharap agar Rudiantara berkenan untuk memblokir iklan rokok di internet untuk menurunkan prevalensi merokok khususnya pada anak-anak dan remaja.
Menanggapi hal ini KNPK menilai bahwa aturan yang ada mengenai iklan atau promosi rokok sudah cukup ketat. KNPK turut mendukung penegakan aturan yang sudah ada tersebut.
“Kami mendukung kebijakan pemerintah mengenai Industri Hasil Tembakau (IHT) yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Jika ada yang melanggar aturan silahkan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” twgas Azami.
Dia juga meminta Kemenkes jangan bersifat eksesif dengan melarang-larang iklan rokok di internet. Sebab hal tersebut dapat menimbulkan kegaduhan bagi iklim industri di Indonesia.
“Kan gak semuanya iklan rokok di internet melanggar aturan, masa main larang dan blokir, ini kan jadi tidak sesuai dengan spirit revolusi industri 4.0,” ujarnya.***