Larangan Penjualan Rokok di PP Kesehatan Bikin Ritel Rugi Rp 21 Triliun
Jika larangan penjualan rokok ini diberlakukan, maka akan berdampak signifikan terhadap pendapatan peritel. Ia memperkirakan kerugian bisa mencapai Rp 21 triliun per tahun.
Jika larangan penjualan rokok ini diberlakukan, maka akan berdampak signifikan terhadap pendapatan peritel. Ia memperkirakan kerugian bisa mencapai Rp 21 triliun per tahun.
Pemerintah resmi melarang penjualan rokok secara eceran dan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan. Lalu, bagaimana implementasinya?
Pelarangan penjualan rokok eceran di PP Kesehatan jelas akan memukul sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk pedagang kecil dan asongan.
Di dunia saat ini, hanya Bremen, Jerman sebagai pasar tembakau. Maka, bisa dibilang Pasar Tanjungsari menjadi satu-satunya pasar tembakau eksis pesaing Bremen.
THINKWAY.ID – Kenaikan Cukai Hasil Tembakau atau cukai rokok terjadi tiap tahun. Kenaikan ini berdampak pada menurunnya daya beli konsumen terhadap rokok bercukai. Melihat kondisi ini, para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) menyampakan penolakkannya atas kenaikan CHT tahun depan. Menurut Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Koperasi dan Ritel Indonesia (Akrindo) Anang Zunaedi, potensi […]