Thinkway Logo
Wacana Pelarangan Iklan Produk Tembakau, Perdebatan dan Aspirasi Industri Kreatif

Soal Wacana Larangan Iklan Rokok, Ini Respons Dewan Periklanan Indonesia

THINKWAY.ID – Dewan Periklanan Indonesia (DPI) mempertanyakan rencana pelarangan iklan produk tembakau di ruang publik maupun internet di dalam draft Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang disusun Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Menurut Ketua Badan Musyawarah Regulasi DPI sekaligus Anggota Tim Perumus Etika Pariwara Indonesia, Herry Margono, larangan iklan rokok akan menuai banyak protes dari berbagai pihak karena menimbulkan ketidakadilan.

“Sebagai salah satu pihak yang berkaitan erat dengan industri hasil tembakau, dampak aturan soal tembakau pada periklanan nasional sangat besar, seperti dalam aspek tenaga kerja hingga pemasukan,” kata Herry dalam siaran pers, Senin (11/9/2023).

Dia mengatakan, pihak periklanan seharusnya dilibatkan dalam perumusan aturan turunan iklan produk tembakau tersebut. Dewan Periklanan Indonesia juga layak didengarkan pertimbangannya. Minimal adalah Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) juga dilibatkan.

“Wacana pelarangan iklan produk tembakau akan berdampak buruk tidak hanya bagi industri hasil tembakau, tapi juga termasuk industri ekonomi kreatif, termasuk di dalamnya industri periklanan, pertunjukan, media, dan hiburan,” tambah dia.

Padahal sebut dia, saat ini mayoritas industri tersebut sedang berupaya pulih pasca terdampak pandemi Covid-19 yang mana imbasnya berlangsung cukup lama. Dalam draft PP Kemenkes tersebut, terdapat juga aturan mengenai periklanan produk tembakau di media penyiaran mulai dari jam 23.00 sampai jam 03.00.

“Yang penting adalah harmonisasi regulasi saja. PP-nya tidak bertentangan dengan UU-nya, sehingga kalau di UU-nya tidak dilarang, ya semestinya di aturan turunannya juga tidak dilarangnya,” tegasnya.

Sementara itu, anggota Komisi IX DPR RI, Abidin Fikri menilai, keterbukaan informasi publik dalam penyusunan PP sebagai aturan turunan UU Kesehatan merupakan hal yang penting. Dia bilang, keterbukaan informasi publik itu harus menjadi perhatian supaya publik menjadi tahu dan tidak menimbulkan polemik.

“Pengaturan itu memang penting untuk dilakukan, tetapi bukan pelarangan. Jangan sampai ini menjadi pengekang industri kreatif. Saya yakin, pemerintah pasti akan memperhatikan hal-hal yang berkaitan informasi publik. Apalagi ini berkaitan dengan kebijakan yang menyangkut masyarakat luas,” tegas Abidin.

*Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Soal Wacana Larangan Iklan Rokok, Ini Respons Dewan Periklanan Indonesia” pada 11/09/2023, 12:10 WIB, Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2023/09/11/121000126/soal-wacana-larangan-iklan-rokok-ini-respons-dewan-periklanan-indonesia.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.