Kenaikan Tarif Cukai Rokok dan Pengaruhnya tehadap Warisan Budaya Kretek
Pemerintah resmi menaikkan Tarif Cukai rokok, rata-rata 10% untuk 2023-2024. Khusus untuk kategori Sigaret Kretek Tangan (SKT), angkanya sebesar 5%. SKT sangat identik dan lekat dengan budaya Indonesia. Selain imbasnya pada kesejahteraan pekerja SKT, kenaikan tesebut dikhawatirkan akan mengikis kretek sebagai salah satu warisan budaya Indonesia.