Industri Tembakau Sesuaikan Jam Operasional Saat PPKM Darurat
Pada PPKM Darurat, pekerja atau buruh pabrik Industri Hasil Tembakau (IHT) menyesuaikan jam operasional sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Pada PPKM Darurat, pekerja atau buruh pabrik Industri Hasil Tembakau (IHT) menyesuaikan jam operasional sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Bupati Temanggung M Al Khadziq menolak Rencana Pemerintah melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Bupati Al Khadziq menyatakan rencana revisi tersebut dapat merugikan petani tembakau. “Pemkab Temanggung memohon kepada pemerintah pusat agar revisi PP 109/2012 kalau bisa dibatalkan dulu, karena […]
Pengunjung dapat menikmati kesejukan dan keindahan hamparan hijau tanaman tembakau. Pada Maret hingga September, tembakau akan menjadi tanaman yang menjadi andalan perkebunan di wilayah Cepogo, termasuk di Gedangan.
Ketua Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP RTMM-SPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Waljid Budi Lestarianto menegaskan bahwa pihaknya menolak rencana pemerintah untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No 109 Tahun 2012
Kementerian Pertanian akan mengusulkan kepada kementerian terkait agar wacana revisi PP 109/2012 tersebut untuk dipertimbangkan kembali.
Direktorat Jenderal Bea Cukai melalui Bea Cukai Purwakarta dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang merealisasikan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) berupa pembangunan Rumah Sakit Paru Karawang.
Sudah lebih dari 1.000 orang divaksin. Harapannya proses jual beli tembakau nanti bisa lebih longgar sehingga tidak mempengaruhi harga di pasaran.
Sebaliknya, jika rencana revisi/amandemen PP 109/2012 diberlakukan, justru akan berdampak buruk bagi kelangsungan industri kretek nasional yang belum pulih akibat pandemi dan kenaikan tarif cukai hasil tembakau tahun 2020 dan 2021.
Gappri tidak setuju dengan rencana revisi PP tersebut, mengingat ketentuan PP yang lama masih relevan dengan kondisi saat ini. Karena itu, Gappri berharap PP 109/2012 tetap dipertahankan karena masih relevan dengan kondisi saat ini.
Revisi ini dinilai tidak tepat, apabila dilakukan pada situasi pandemi COVID-19. Karena akan semakin memperburuk kondisi petani tembakau, yang diketahui tidak sedikit dari mereka adalah bagian dari Nahdliyin.