Antisipasi Covid-19 saat Panen Raya, Ribuan Pedagang Tembakau Divaksinasi
Sudah lebih dari 1.000 orang divaksin. Harapannya proses jual beli tembakau nanti bisa lebih longgar sehingga tidak mempengaruhi harga di pasaran.
Sudah lebih dari 1.000 orang divaksin. Harapannya proses jual beli tembakau nanti bisa lebih longgar sehingga tidak mempengaruhi harga di pasaran.
Sebaliknya, jika rencana revisi/amandemen PP 109/2012 diberlakukan, justru akan berdampak buruk bagi kelangsungan industri kretek nasional yang belum pulih akibat pandemi dan kenaikan tarif cukai hasil tembakau tahun 2020 dan 2021.
Gappri tidak setuju dengan rencana revisi PP tersebut, mengingat ketentuan PP yang lama masih relevan dengan kondisi saat ini. Karena itu, Gappri berharap PP 109/2012 tetap dipertahankan karena masih relevan dengan kondisi saat ini.
Revisi ini dinilai tidak tepat, apabila dilakukan pada situasi pandemi COVID-19. Karena akan semakin memperburuk kondisi petani tembakau, yang diketahui tidak sedikit dari mereka adalah bagian dari Nahdliyin.
Pemerintah menganggap revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan tidak terlalu mendesak dilakukan.
Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) menyayangkan sikap pemerintah yang tidak memberikan ruang bagi Industri Hasil Tembakau (IHT) untuk berkembang tapi malah dikebiri. Padahal IHT adalah industri yang menyerap tenaga kerja cukup banyak, kontribusinya cukup besar pada negara.
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Sudarto mengatakan ada keterlibatan lembaga swadaya masyarakat (LSM) asing terhadap desakan revisi PP tersebut.
Selain sebagai antisipasi penyebaran Covid-19, vaksinasi diharapkan ikut mendukung proses jual beli tembakau guna meningkatkan perekonomian.
Kendati demikian, kabar baik tersebut tak sebanding dengan dampak kebijakan kenaikan cukai.
Oleh karena itu terkait revisi PP 109, bentuk kehadiran negara harus memberikan rasa adil serta kepastian hukum kepada rakyatnya demi meningkatkan kesejahteraan petani tembakau.