Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Provinsi Jawa Barat, Hasim Adnan menyebut tindakan represif yang dilakukan Pemkot Bogor terhadap belasan perokok yang terjadi beberapa hari lalu sudah melebihi batas.
“Kalau yang merokok dikriminalisasi, ya itu sudah melebihi batas. Dan jika itu kemudian berdasarkan perda (peraturan daerah) yang berlaku itu perdanya enggak benar berarti,” Ujar Hasim kepada wartawan saat ditemui di Bogor, Sabtu (22/9) malam.
Menurutnya perokok itu bukan kriminal dan rokok itu bukan barang yang ilegal. Dengan begitu pihaknya mengaku akan menentang itu karena sudah melampaui batas payung hukum diatasnya yakni PP 109/2012 dan regulasi UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009.
“Saya harus mereview perda-perda KTR ini sejauh mana implementasi lapangannya, karena hasil review dari beberapa teman-teman yang konsen di isu-isu perda KTR ini ternyata banyak melampaui batas payung hukum,” kata Hasim.
Sementara salah seorang anggota komunitas Bogor Tobacco Lover, Amanda Kusuma menuturkan berlakunya tindak pidana ringan (tipiring) bagi perokok di Kota Bogor merupakan hanya gebrakan semata.
“Dulu pernah ada kasus serupa dan itu hangat di awal saja,” tuturnya.
Ia juga mengaku geram dengan adanya perda KTR, yang menurutnya tidak efektif. Pasalnya sejak dikeluarkan peraturan tersebut hingga kini tidak disediakannya tempat atau ruang bagi perokok.
“Kalau saya pribadi akan mencari tempat lagi jika memang perda itu jadi larangan untuk merokok soalnya kita juga punya adab, selama itu masih ada tempat ya tidak menjadi masalah akan tetapi jika sampai dilarang mau enggak mau, ibaratnya kalau buang air kecil ya sembarang tempat karena tidak ada toilet,” tegas Amanda.
Terkait itu, pihaknya akan mewakili komunitas untuk mengungkapkan ekspresinya dengan cara ngabako bareng (merokok bersama-red) di beberapa titik di Kota Bogor sebagai bentuk penolakan Perda KTR yang telah melampaui batas. Hal itu pun sudah diamini Sekretaris Fraksi PKB DPRD Provinsi Jabar, Hasim Adnan.
Untuk diketahui, sebanyak 15 orang harus menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) usai kedapatan merokok di angkot dan Mal BTM, Kota Bogor, Jumat (20/9) lalu.
Belasan orang tersebut kedapatan merokok dalam operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang dipimpin oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya.