Petani tembakau mendesak adanya Roadmap Industri Hasil Tembakau (IHT) untuk memberikan kepastian terhadap pelaku industri dan seluruh stakeholder yang terkait di dalamnya.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI), Agus Parmuji. Pihaknya meminta Kementerian Perekonomian berada di garda terdepan dalam penyusunan roadmap IHT.
“Sebagai salah satu industri penopang penerimaan negara, perlu adanya insiasi dari pemerintah dalam menyusun arah kebijakan IHT melalui kehadiran roadmap atau peta jalan,” kata Agus Parmuji sebagaimana keterangan tertulis, dikutip dari Ayosemarang.com, Jumat (12/03/2021).
Menurut Parmuji, penyusunan roadmap IHT bersifat mendesak untuk segera dirancang. Pasalnya, roadmap IHT dapat dijadikan sebagai pedoman dan memberikan kepastian bagi
Selain itu, Roadmap dapat meminimalisir kegaduhan polemik IHT dengan merumuskan strategi pengembangan IHT yang tepat. Karena itu, roadmap perlu dibahas lintas instansi sehingga menjadi kesepakatan bersama dengan mempertimbangkan beragam aspek, termasuk aspek penerimaan negara (ekonomi), serapan tenaga kerja, dan kesehatan.
“Kami tagih janji Kemenko Perekonomian yang berkomitmen akan menginisiasi penyusunan Roadmap IHT ini,” tegas Agus.
Agus juga mewanti-wanti perlunya satu komando dalam membahas roadmap IHT, dan tugas itu bisa diambil oleh Kemenko Perekonomian.
“Inilah pentingnya peranan Kemenko Perekonomian dalam mensinergikan arah kebijakan dan menjaga keseimbangan antara kepentingan yang secara formal dibawa oleh masing-masing Kementerian terkait, agar tercipta kebijakan yang berimbang sebagai pedoman berusaha untuk mewujudkan kelangsungan IHT nasional yang berkeadilan,” kata Agus Parmuji.
Sementara itu, Direktur Industri Minuman, Industri Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Edy Sutopo mengatakan, sebenarnya roadmap IHT sudah sangat banyak, termasuk Kementerian Perindustrian sebenarnya sudah punya roadmap sejak tahun 2009 dan 2015.
Namun pada tahun 2015 berdasarkan putusan Mahkamah Agung, diminta untuk mencabut roadmap tersebut.
“Sebenarnya di roadmap tahun 2015, Kemenperin sudah mempertimbangkan masalah-masalah seperti pasokan tembakau untuk industri, bagaimana tenaga kerjanya, penerimaan negara, petani dan masalah aspek kesehatan,” kata Edy Sutopo.
Namun, lanjut Edy Sutopo berdasarkan putusan Mahkamah Agung No 16, roadmap tersebut dicabut. Termasuk harus mencabut Permenperin No.63, karena dinyatakan bertentangan dengan UU Kesehatan dan lain sebagainya.
Edy Sutopo mengusulkan, prinsip penyusunan roadmap IHT masa depan tetap harus ada keseimbangan. Yaitu mempertimbangkan berbagai aspek, baik ekonomi, penyerapan tenaga kerja dan kesehatan. Disamping itu juga harus mempertimbangkan karakteristik IHT nasional baik itu penyerapan tenaga kerja yang tinggi, keterkaitan hulu hilir sektor pertanian tembakau dan cengkeh, juga kretek sebagai produk khas Indonesia.
Misalnya, dengan mempertimbangkan penyerapan atau penggunaan konsumsi tembakau dalam negeri (TKDN). Jadi tidak hanya berdasarkan volume produksi rokoknya tapi mempertimbangkan penggunaan atau penyerapan tembakau lokal.
“Kemenperin mendukung penyusunan roadmap IHT dengan melibatkan lintas kementerian. Harapannya, strategi penyusunan roadmap betul-betul komprehensif dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, pendapatan negara dan tenaga kerja,” pungkas Edy Sutopo.
Sumber: Ayosemarang.com