Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang saat ini tengah dalam proses evaluasi Kemendagri. Pengaturan ini dimaksudkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 52 Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau, Makanan dan Minuman (FSP RTMM) Jawa Barat, Ateng Ruchiat berharap peraturan gubernur (pergub) yang berkaitan dengan KTR juga bisa sejalan dengan Perda KTR.
”Mudah-mudahan Pak Ridwan Kamil senantiasa mengacu kepada peraturan perundang-undangan sehingga dalam susun pergub selaras dengan perda KTR Jabar,” ujar dia pada wartawan di Bandung, Senin 8 April 2019.
Hal itu dikarenakan Perda KTR bukan hanya menyangkut produksi dari pabrikan. Akan tetapi jauh lebih luas dampaknya dari itu, karena berkaitan dengan para tenaga kerja yang terlibat di dalam ekosistemnya, termasuk pelaku Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM).
Di sisi lain, Ateng mengapresiasi Pemprov dan Pansus DPRD Jabar yang telah melahirkan Perda KTR. Bahkan Ateng mengharapkan perda tersebut bisa menginspirasi kota/ kabupaten yang lain di Jabar agar mengacu pada Perda KTR Provinsi Jabar.
“Kalau lihat perda KTR (Jabar) dengan PP 109 itu, ada korelasi positif. Untuk itu, kami apresiasi,” kata Ateng.
Ateng pun mengatakan, Perda KTR yang saat ini tengah dievaluasi Kemendagri, tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan di atasnya, yaitu PP 109/2012. Perda KTR di level provinsi Jabar tersebut menurutnya sesuai dengan aturan hierarki tata urutan perundang-perundangan. Sebab posisi PP lebih tinggi dari Perda KTR.***