Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pengaturan ini dimaksudkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 52 Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sukoyo, mengungkapkan pihaknya telah mengkaji Perda KTR di Jabar. Hasilnya, perda sudah sesuai dengan regulasi.
“Kemendagri memang wajib memfasilitasi setiap rancangan perda, termasuk Perda KTR. Standar fasilitasi tentu saja menyesuaikan dengan regulasi dan perundang-undangan yang lebih tinggi,” katanya.
Sebelumnya, DPRD Jabar telah melakukan pengesahan, lewat agenda persetujuan bersama terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah dilakukan pengkajian oleh Kementerian Dalam Negeri, pada Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat, di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD Jabar, di Bandung, Kamis 21 Maret 2019.
Terkait Perda KTR, Gubernur Jawa Barat Mochamad Ridwan Kamil mengatakan, pengaturan ini dimaksudkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 52 Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
“Kita punya Perda yang sangat kuat terkait masalah rokok, pengaturan lokasi tempat penjualan, dan lain- lain, sehingga kita provinsi yang maju dalam menjaga generasi muda dari zat- zat adiktif. Diharapkan dengan adanya pengaturan, akan terwujud lingkungan yang bersih dan sehat serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat,” katanya.
Dengan disahkannya tiga Raperda ini, Gubernur pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada para anggota dewan, khususnya kepada Panitia Khusus (Pansus) VI, Panitia Khusus (Pansus) VII, dan Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat yang telah bersungguh- sungguh melakukan pencermatan, penajaman, dan penyempurnaan terhadap tiga Raperda dimaksud.***