THINKWAY.ID – Genks! ketersediaan kawasan/ruangan merokok di Indonesia khususnya di DKI Jakarta sangat terbatas. Padahal zona ini dibutuhkan untuk menjembatani hak dan kebutuhan perokok dengan yang non perokok. Tentu ini adalah sebuah ironi mengingat banyaknya ruang publik yang dibuat namun tidak selaras dengan akses yang inklusif untuk semua.
Sebenarnya kawasan/ruangan merokok merupakan amanat konstitusi. Kewajiban penyediaan fasilitas ini dilandasi dengan peraturan daerah kawasan tanpa rokok (Perda KTR) yang pada 2020 lalu sudah diterapkan di 397 kabupaten/kota di Indonesia. Kewajiban ini harus dilaksanakan mengingat menjadi jembatan antara hak perokok dan non perokok.
Namun fakta yang terjadi di lapangan ga sesuai dengan ekspektasi loh genks! Di banyak ruang publik masih belum tersedia kawasan/ruangan merokok yang baik dan layak. Malah, di banyak tempat juga tidak tersedia fasilitas ini. Padahal sebenarnya ada dana yang bisa dialokasikan untuk penyediaan sarana ini.
Ada dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang bisa digunakan. Ada juga dana keuntungan dari pajak rokok yang juga bisa dimanfaatkan. Bisa juga bekerja sama dengan pihak swasta, namun rasa-rasanya jika fasilitas umum saja selalu dilimpahkan urusannya ke sektor privat lalu di mana fungsi dan peran pemerintah?
Dengan dana yang melimpah yang seharusnya tidak menjadi alasan seharusnya kawasan/ruangan merokok yang baik dan layak bisa terwujud. Apalagi fasilitas ini sepertinya juga tidak membutuhkan biaya yang besar. Tidak membutuhkan area yang luas dengan bangunan yang megah pula.
Mari mencontoh Jepang sebagai salah satu negara yang baik dalam menyediakan kawasan/ruangan merokok. Negeri matahari terbit ini memang sangat ketat dalam memberlakukan aturan merokok, tapi aturan itu dibarengi dengan penyediaan sarana yang baik pula.
Di Jepang, fasilitas ini dibangun di berbagai titik di area ruang publik. Thinkway menghimpun dari berbagai foto dan video yang ada di internet, kawasan/ruangan merokok ini rata-rata membutuhkan tempat sekitar 3×3 meter saja. Dibangun semipermanen dengan fasilitas seperti asbak, tempat duduk, papan penunjuk, dan bahkan ada pohon yang menambah kenyamanan.
Dari penelusuran yang dilakukan oleh Thinkway di DKI Jakarta, kawasan merokok belum banyak tersedia dengan baik bahkan layak. Lihat saja di kawasan Sudirman yang ramai digunakan menjadi Citayem fashion week, tidak ada tersedia zona merokok. Itu saja di kawasan pusat kota, di area lain seperti selatan, utara, timur, dan barat Jakarta nyaris tidak tersedia saran sini. Tersedianya fasilitas ini hanya di kawasan bisnis seperti hotel, pusat perbelanjaan, restoran, hingga café.
Padahal sebenarnya pembuatan kawasan merokok bukan perkara sulit loh genks! Pendapatan daerah tahun anggaran 2021DKI Jakarta tercapai 100,60% yakni sebesar Rp65,59 triliun. Data ini dihimpun Thinkway langsung dari situs resmi DPRD DKI Jakarta. Sebuah angka yang sangat besar dan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan publik seluas-luasnya.
Jika ini dapat terwujud dengan baik maka sudah barang tentu fasilitas umum dan ruang publik dapat dinikmati secara maksimal oleh masyarakat luas. Dananya ada, masa sulit sih untuk direalisasikan?