Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Bogor menuai pro dan kontra. Meski sudah disahkan Perda tersebut menjadi pertanyaan banyak pihak.
Pasalnya, walaupun sudah memiliki Perda KTR, Pemerintah Kota Bogor masih mengizinkan penjualan rokok di Kota Bogor. Tidak hanya itu, bahkan Kota Bogor juga menerima pendapatan hasil cukai penjualan tembakau.
“Pendapatan itu mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun 2018 yaitu sebesar Rp 3 miliar rupiah, padahal sumber dari industri hasil tembakau lainnya sebenarnya didapat dari komponen sebatang rokok itu sendiri yang didalamnya itu ada cukai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dan pajak pendapatan negara (PPN), Dari cukai dan PDRD ini di transfer dari pusat, nanti akan dialokasikan ke daerah termasuk juga Kota Bogor, karena Kota Bogor kan masih boleh menjual rokok masih ada produk hasil tembakaunya,” kata Ketua Komite Nasional Pelestarian Kretek Muhammad Nur Azami usai Diskusi Publik Jaringan Wartawan Bogor, di Siloka Cafe, Jalan Pakuan Indah, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor dengan tema ‘Ada Apa Dibalik AP-CAT, Kamis (10/9/2019) sore.
Ia menyinggung Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto yang seringkali mengatakan Kota Bogor bebas dari pendapatan rokok.
“Kalau yang saya lihat dan saya dengar, Wali Kota Bogor ini selalu berbicara bahwa Kota Bogor bebas dari pendapatan yang sumbernya itu dari industri hasil tembakau padahal sebenarnya kalau misalnya kita lihat di peraturan menteri keuangan dalam hal pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCT) itu Kota Bogor mendapatkan dana sampai dengan Rp 4 miliar rupiah untuk 2019,” ujar Nur Azami.
Sementara itu dari sisi aturan, Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Ali Rido, S.H.,M.H menegaskan bahwa secara teoritis sebuah konvensi internasional dapat kemudian diberlakukan ataupun diadopsi ke dalam regulasi di dalam peraturan perundang-undangan, itu setelah negara melakukan ratifikasi.
“Yang saya tahu Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) itu baru ada usulan naskah akademik untuk dilakukan ratifikasi oleh indonesia, pengusulnya Komnas HAM tapi sampai sekarang tidak ada follow up nya seperti apa, Belum meratifikasi, maka kalau kemudian ada dropping langsung konvensi internasional ke dalam jenis peraturan pemerintah dan peraturan daerah itu sudah jelas,” katanya.
Tak hanya itu ali juga menyinggung soal adanya aturan internasional dalam regulasi pengendalian tembakau.
“Perda pada prinsipnya itu kan harus mencirikan satu hal, yaitu aspek sosiologis yang itu erat kaitannya dengan kearifan lokal kalau kemudian isinya materi muatannya itu kok nafasnya adalah nafas internasional, jadi sejatinya sebuah daerah yang hidup itu di ranah internasional atau dalam lokal, karenanya isi dari sebuah perda harus cerminan dari kearifan lokal yang ada di suatu daerah,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Ketua Pamong Budaya Bogor, Ki Sumantri jika perda KTR dikaitkan dengan masalah kesehatan, lalu bagaimana dengan polusi udara yang ditimbulkan dari asap kendaraan dan pabrik.
“Sekarang dibanding dengan knalpot kendaraan, artinya asapnya itu lebih berbahaya kenapa harus disalahkan tembakau, tembakau itu warisan budaya, dan nilainilai dari leluhur kami,” katanya.(*)
Sumber: Tribunnews