Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan, kebijakan pemerintah menaikan cukai rokok yang berlaku mulai awal 2020 akan turut memberikan dampak terhadap inflasi pada tahun ini.
Kepala BPS Suhariyanto mengatakan, dampak kenaikan tarif cukai rokok berpotensi mendorong kenaikan inflasi pada Februari 2020 mendatang.
“Rokok iya akan pengaruh, nanti kita lihat Februari,” kata Suhariyanto di Gedung BPS, awal bulan ini.
Namun begitu, ia memprediksi kenaikan tarif cukai rokok akan ikut berpengaruh terhadap penjualan produk. Oleh karenanya, dia mengimbau kepada pihak produsen agar memasang strategi.
“Tapi penjualan tidak akan naik drastis, (produsen rokok) harus pasang strategi,” imbuh Suhariyanto.
Adapun pemerintah mulai 1 Januari 2020 kemarin telah resmi menaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau rokok seperti yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2019.
Dalam ketentuan tersebut, tarif cukai hasil tembakau untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29 persen, Sigaret Putih Mesin (SPM) meningkat 29,95 persen, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84 persen.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menganggap, para pelaku industri rokok telah mengerti dan menerima bahwa CHT akan naik tahun ini.
“Penerimaan cukai rokok dari sisi teknis saya kira kita sudah siap, dan pabrik rokok saya kira juga sudah sangat paham mengenai hal ini, karena ini kan reguler,” kata dia beberapa waktu lalu.***
Sumber: Liputan6