Thinkway Logo
Kadin Meminta Kemenkes Memisahkan Regulasi Tembakau dari RPP Kesehatan (Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO)

Kadin Meminta Kemenkes Memisahkan Regulasi Tembakau dari RPP Kesehatan

THINKWAY.IDKamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) mengajukan permohonan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memisahkan regulasi tembakau yang mengandung zat adiktif dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai pelaksanaan Undang-Undang (UU) Kesehatan. Kadin menilai bahwa industri tembakau memiliki peran penting dalam menciptakan lapangan kerja bagi jutaan masyarakat Indonesia, termasuk para petani tembakau.

“Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Peningkatan Kualitas Manusia, Ristek, dan Inovasi Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Carmelita Hartoto, pada Selasa (10/10/2023) menyatakan, ‘Oleh karena itu, dalam penyesuaian yang akan datang, yang didasari oleh pertimbangan kesehatan masyarakat, perlu dilakukan dengan cermat dan penuh perhitungan guna menjaga keseimbangan dan kelangsungan industri tembakau serta kesejahteraan masyarakat secara umum.'”

Berdasarkan penelitian dari Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), regulasi tembakau saat ini yang berlaku terhadap industri tembakau dianggap sudah cukup memberatkan. Dampaknya terlihat dari penurunan jumlah pabrik rokok, yang telah berkurang dari 4.669 unit usaha pada tahun 2007 menjadi hanya 1.100 pada tahun 2022.

Carmelita juga menyarankan dalam merumuskan kebijakan terkait sektor tembakau, pemerintah perlu mempertimbangkan aspek ekonomi selain aspek kesehatan, sehingga keberlanjutan sektor ini dapat tetap terjaga, baik dalam hal penyerapan tenaga kerja maupun pendapatan negara.

“Meskipun merupakan tantangan yang kompleks,” ujarnya, “tetapi jika dihadapi dengan pendekatan yang holistik, kita dapat mencapai hasil yang positif bagi semua pihak yang terlibat.”

Pendekatan serupa juga telah dinyatakan sebelumnya oleh Ketua Umum Kadin Jatim, Adik Dwi Putranto. Dia mendorong agar pemerintah lebih efektif dalam menerapkan peraturan yang sudah ada, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Adik mengingatkan bahwa UU Kesehatan tidak mengkategorikan produk tembakau sebagai barang terlarang. Oleh karena itu, UU yang telah disahkan oleh DPR pada Juli 2023 juga tidak mengharamkan penjualan maupun promosi produk tembakau.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.