THINKWAY.ID – Pada tahun 2023 dan 2024, pemerintah telah menaikkan tarif cukai rokok sebesar 10%, sejalan dengan posisi konsumsi rokok sebagai salah satu konsumsi rumah tangga terbesar setelah beras.
Sementara itu, pajak rokok tetap dipertahankan pada tingkat 10% dari nilai cukai rokok, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Apa perbedaannya?
Menurut Kementerian Keuangan yang dikutip dari Instagram resmi mereka @kemenkeuri pada Kamis (14/03/2024), baik cukai maupun pajak rokok bertujuan untuk melindungi pelaku industri tembakau dan masyarakat melalui instrumen fiskal. Keduanya juga merupakan kebijakan untuk mengendalikan konsumsi, pengawasan, dan peredaran rokok.
Definisi
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan pada barang-barang tertentu, termasuk hasil tembakau seperti sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan produk tembakau lainnya.
Di sisi lain, pajak rokok hanya dikenakan pada rokok, termasuk sigaret, cerutu, rokok daun, dan varian rokok lainnya yang dikenakan cukai.
Tujuan Pemungutannya
Cukai bertujuan untuk mengendalikan konsumsi rokok dan mengurangi dampak negatifnya terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Sementara itu, tujuan dari pajak rokok meliputi perlindungan masyarakat dari dampak buruk rokok, peningkatan pendanaan untuk layanan kesehatan masyarakat, dan peningkatan pendapatan asli daerah.
Objek Pemungutannya
Cukai dikenakan pada semua jenis hasil tembakau, sementara pajak rokok hanya dikenakan pada produk rokok yang telah dikenai cukai.
Wajib Cukai dan Pajak Rokok
Wajib cukai dan pajak rokok berlaku bagi pengusaha pabrik rokok atau importir yang memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang dan Kena Cukai (NPPBKC).
Pencatatan Penerimaan
Penerimaan dari pemungutan cukai menjadi pendapatan negara, sementara pajak rokok menjadi pendapatan daerah.
Penghitungan Tarifnya
Tarif cukai terbagi menjadi dua jenis, yaitu tarif spesifik dan tarif ad valorem. Tarif spesifik berlaku dalam bentuk jumlah rupiah per batang atau gram hasil tembakau, sementara tarif ad valorem adalah persentase dari harga dasar. Tarif pajak rokok tetap sebesar 10% dari nilai cukai rokok.