Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Tengah (Jateng) I merilis data realisasi penerimaan sampai dengan awal April 2021. Industri pengolahan tembakau masih menjadi andalan dalam penerimaan pajak ini.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Jateng I Mulyanto Budi Santosa mengatakan realisasi penerimaan pajak sampai 9 April 2021 mencapai Rp6,18 triliun. Realisasi tersebut memenuhi 19,93% dari target penerimaan tahun ini senilai Rp31,03 triliun.
“Pada masa normal baru ini Kanwil DJP Jawa Tengah I menunjukkan kinerja yang cukup baik, terutama di bidang penerimaan pajak,” katanya, Rabu 21 April 2021.
Mulyanto menyebut tulang punggung penerimaan pajak hingga awal April 2021 adalah industri pengolahan tembakau. Kinerja tersebut melanjutkan tren tahun lalu.
Otoritas mencatat setoran pajak industri kretek pada 2020 sekitar 23% dari total penerimaan di Kanwil DJP Jateng I.
Sementara itu, wajib pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sampai dengan 9 April 2021 sebanyak 574.192 wajib pajak. Dengan jumlah itu, tingkat kepatuhan formal di Jateng I sebesar 72,55% dari total 791.447 wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT.
Dia memerinci laporan pajak yang disampaikan wajib pajak badan sebanyak 9.976 SPT. Kemudian, ada sebanyak 270.925 SPT Tahunan PPh orang pribadi 1770 S dan 229.054 SPT Tahunan PPh orang pribadi formulir 1770 SS.
Kanwil DJP Jateng I tetap mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera menyampaikannya. Sosialisasi akan tetap dilakukan DJP untuk meningkatkan kepatuhan formal. Salah satunya dengan melibatkan unsur pejabat pemerintah daerah dan TNI/Polri dalam sosialisasi.
“Kami terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan SPT tahunan. Ini karena tertib melaksanakan kewajiban perpajakan merupakan salah satu bentuk cinta Tanah Air,” imbuhnya. (sumber: DDTC)