Thinkway Logo

Bea Cukai Jateng DIY Amankan 16,89 Juta Batang Rokok Ilegal

Selama periode 1 Januari hingga 21 April 2021 ini, Bea Cukai Jateng DIY telah mengamankan 16,89 juta batang rokok ilegal, dengan nilai mencapai Rp17,13 Miliar. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp11,15 Miliar.

Terbaru, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY berhasil mengamankan 704.000 batang rokok tanpa pita cukai (polos) berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek dengan nilai barang mencapai Rp718 Juta. Dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp471 juta yang terdiri atas Cukai, PPN HT dan Pajak Rokok.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Moch Arif Setijo Nugroho mengatakan, penggagalan peredaran rokok polos jaringan Jawa -Sumatera dilakukan, Senin, 19 April 2021 pukul 20.00 di Jalan Raya Pantura No. 203, Mentosari, Gringsing, Kab. Batang, Jawa Tengah.

“Mulanya kami mendapat informasi intelijen terkait dugaan pengiriman rokok ilegal dengan truk berciri tertentu. Kami langsung bergerak melakukan penelusuran di ruas jalan Tol Semarang- Batang dan Jalur Pantura Semarang-Batang. Sekira pukul 20.00, kami mendapati truk dimaksud dan melakukan pengejaran dan penghentian serta pemeriksaan sarana pengankut,” ujar Arif dalam keterangannya, Rabu 21 April 2021.

Arif melanjutkan, pelaku peredaran rokok polos ini sengaja mengelabuhi petugas dengan menyembunyikan rokok di bawah muatan telur sebagai modusnya. Saat ini barang hasil penindakan beserta sopir dan kernet dibawa ke kantor untuk pengamanan dan pemeriksaan lebih lanjut.

“Sopir berinisial GK dan kernetnya WH tidak dapat menunjukkan dokumen pengangkutan saat ditanya petugas dan mengaku hanya dibayar Rp5 Juta untuk mengangkut telur ayam, telur puyuh dan paket yang tidak diketahui isinya,” imbuhnya.

Arif menegaskan bahwa terhadap pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

“Yang mana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” katanya. *

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.