Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mempersoalkan rencana pemerintah menaikkan cukai rokok rata-rata sebesar 12 persen per 1 Januari 2022.
Dia mengatakan, selama ini Industri Hasil Tembakau (IHT) terbebani oleh cukai rokok. Sebab, di setiap batang rokok ada 57 persen komponen cukai. Namun, besarnya pungutan cukai rokok itu tak dirasakan oleh petani tembakau.
Untuk itu, dia pun mengharapkan para petani tembakau memperoleh perlakuan adil dari pemerintah.
“Ke depan menurut saya, kita harus lebih berimbang. Saya menginginkan ada keseimbangan, ada regulasi yang lebih berpihak pada kepentingan petani tembakau, ada pabrikan rokok kecil di mana mereka industri rumahan,” ujar Misbakhun dalam keterangan tertulisnya, Kamis 16 Desember 2021.
Legislator Partai Golkar itu lantas menyinggung kontribusi industri tembakau bagi APBN. Menurutnya, petani tembakau yang memberikan sumbangsih bagi APBN justru tak pernah menerima perlakuan khusus dari negara, bahkan sering didera kampanye negatif.
Menurut dia, selama 10 tahun terakhir ini cukai rokok memberikan sumbangsih signifikan bagi penerimaan negara. Tak hanya itu, sumbangsih para petani tembakau juga membuat negara mampu mengurangi beban utang luar negeri.
Dia menyatakan ada jasa para petani tembakau yang tak boleh dilupakan dalam capaian tersebut. “Itu semua di atas penderitaan para petani tembakau,” katanya. Misbakhun memerinci target penerimaan cukai pada 2022 sebesar Rp 193,53 triliun.
Namun, kata dia, Kementerian Pertanian (Kementan) justru tak ada alokasi anggaran untuk membantu petani tembakau. “Mereka tidak pernah mendapatkan bantuan alat pertanian, subsidi pupuk, subsidi bibit, subsidi pestisida, tetapi merekalah orang yang berkorban paling besar di dalam mata rantai industri ini. Tidak ada satu mention pun ucapan terima kasih dari pemerintah kepada mereka,” ungkapnya.
Sebelumnya, Pemerintah kembali menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok untuk tahun 2022. Rata-rata kenaikan tarif cukai rokok untuk tahun 2022 mencapai 12 persen. (sumber berita: Kompas.com)