Thinkway Logo

AMTI : Cukai Rokok Naik, Pemerintah Tak Beri Peluang Industri Hasil Tembakau Untuk Bernafas

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tahun 2022 sebesar 12 persen.

Mengenai keputusan tersebut, Ketua Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo mengungkapkan keberatannya terkait kenaikan cukai rokok tersebut. Dengan kenaikan CHT itu dia menilai pemerintah tidak memberi peluang bagi industri hasil tembakau (IHT) untuk bernafas dalam membangkitkan usaha.

Terlebih, pemerintah telah menargetkan penerimaan cukai yang menurut Aliansi Tembakau begitu tinggi. “Terus terang kami keberatan dengan kebijakan cukai 12 persen mengingat masa pandemi ini tekanan terhadap industri hasil tembakau masih sangat berat mata rantai IHT akan terdampak signifikan,” kata dia, Rabu 15 Desember 2021.

“Masalahnya, pemerintah sudah mematok target penerimaan cukai 2022, sebesar Rp 203 triliun jadi IHT tidak diberi kesempatan bernafas apalagi tumbuh,” jelasnya.

Dengan kenaikan cukai rokok tersebut, Budidoyo pasti bakal berimbas terhadap tenaga kerja dan petani tembakau. Ia berpendapat bahwa kenaikan cukai rokok belum sesuai perhitungannya.

“Iya tapi tetap masih tinggi, mestinya setiap kenaikan cukai harus dilihat berapa inflasinya, pertumbuhan ekonominya sehingga rasionalnya ketemu,” ucapnya.

Ia juga mengingatkan kepada pemerintah, setiap kebijakan yang dibuat akan merembet ke berbagai hal yang menyangkut IHT. “Ingat bahwa industri ini satu kesatuan jadi setiap kebijakan akan berimplikasi pada mata rantai yang lain terutama pada sektor penyerapan bahan baku dan sektor tenaga kerja terutama sigaret kretek tangan (SKT) yang banyak menyerap tenaga kerja,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, rokok menjadi pengeluaran kedua terbesar setelah beras dari kelompok rumah tangga miskin. Pertimbangan ini menjadi salah satu tolok ukur pemerintah kembali menaikkan CHT atau cukai rokok dengan rata-rata kenaikan mencapai 12 persen untuk tahun 2022.

Bendahara negara ini mengungkapkan, rokok menjadi pengeluaran terbesar setelah beras, baik di kota maupun di desa. Persentase pengeluaran rumah tangga miskin di kota untuk beras sebesar 20,03 persen dan rokok mencapai 11,9 persen.(sumber berita: Kompas.com)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.