Kantor Bea Cukai Surakarta dalam bulan Februari 2021 berhasil menganggalkan dua kali upaya peredaran rokok ilegal tanpa cukai yang berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Dari ungkap pertama Bea Cukai Surakarta berhasil mengamankan dan menindak 2.160.000 batang rokok tanpa pita cukai.
Penindakan tersebut hasil kerja sama Bea Cukai Surakarta dengan Kantor Wilayah DJBC Jateng dan DIY, pada 4 Februari 2021.
Atas kejadian tersebut, petugas berhasil mengamankan kendaraan truk yang bermuatan rokok ilegal yang dikemudikan Km dan Er (selaku kernet).
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng dan DIY, Arif Setijo mengatakan, kedua instansi bersinergi untuk membongkar praktik-praktik ilegal terhaap pita cukai rokok.
Dia menyatakan, bentuk sinergi ini dapat dilakukan dengan saling bertukar infomasi, memperkuat jaringan, dan dukungan personel.
“Karena obyek penindakan kali ini adalah hasil tembakau yang bercukai, maka harus dilakukan penertiban karena jika melanggar perundang-undangan, dampaknya bisa merugikan keuangan negara,” tegas Arif, Jumat (12/2/2021).
Penindakan truk bermuatan rokok ilegal dilakukan di gerbang tol Colomadu, Karanganyar yang merupakan salah satu wilayah kerja di bawah Kantor Bea Cukai Surakarta.
Arif menjelaskan, modus yang digunakan oleh pelaku ialah menggunakan kardus karton berisi minuman manis yang bermerek sebagai penutup kardus karton polos yang berada di belakangnya.
Rokok ilegal dalam 270 kardus karton polos tersebut berjenis rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) dengan merek “Pastipas Bold” berisi 20 batang yang tidak dilekati pita cukai.
Setelah truk dihentikan dan pelaku diminta untuk menunjukan identitas, truk dibawa ke Bea Cukai Surakarta guna dilakukan pengamanan dan pencacahan.
“Penindakan atas rokok ilegal kali ini berpotensi merugikan negara sebesar Rp1.447.891.200,” imbuh Arif.
Sementara pengungkapan kedua dilaksanakan berhasil mengamankan 1.632.000 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang dilekati pita cukai bekas pakai.
Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Budi Santoso mengatakan dalam kurun waktu kurang dari satu bulan, pihaknya berhasil melakukan penindakan rokok ilegal sebanyak dua kali dengan total jumlah 3.792.000 batang.
“Ini suatu bukti, walaupun di masa pandemi tidak berarti kinerja unit pengawasan Bea Cukai Surakarta mengalami penurunan. Demikian juga situasi yang harus diwaspadai bahwa peredaran rokok ilegal dengan berbagai modus masih dimungkinkan terus berlangsung,” jelas Budi, Selasa (23/2/2021).
Budi
menjelaskan, penindakan rokok ilegal yang dimuat dalam truk dilakukan di Rest
AreaTol Solo-Ngawi KM 519B, Masaran, Sragen, Jawa Tengah.
Informasi yang didapat secara akurat mengarahkan petugas Bea Cukai Surakarta
bahwa akan ada pengiriman rokok ilegal yang berasal dari wilayah Jawa
Timur.
Truk yang dikendarai An dibantu dengan Ro berjalan menuju arah Jakarta yang melewati wilayah Surakarta.
“Berdasarkan informasi intelijen, petugas melakukan pengamatan dan penyisiran sepanjang jalan tol dari arah Ngawi menuju Solo yang disinyalir akan digunakan sebagai jalur yang akan dilalui truk,” ungkap Budi.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Surakarta Hari Prijandono menambahkan, dalam upaya penyisiran tersebut, petugas mencurigai sebuah truk yang berada di area parkir rest area dan petugas melakukan pengamatan yang berujung pada penindakan rokok ilegal tersebut.
“Hasil pemeriksaan dari truk tersebut, kedapatan muatan keseluruhan sejumlah 204 kartonberisi rokok SKM merk “OK BOLD” isi 20 batang yang dilekati pita cukai bekas,” imbuh Hari.
Berdasarkan pengakuan sopir truk, barang dimuat dari Jawa Timur dengan tujuan akhir Padang. Penindakan atas rokok ilegal kali ini berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp1.093.962.240.
Rokok ilegal dan truk yang mengangkutnya beserta kedua sopir saat ini berada di bawah pengawasan Bea Cukai Surakarta untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Penindakan tersebut merupakan yang kedua sepanjang bulan Februari 2021. Dari dua kali penindakan ini berhasil diamankan 3.792.000 batang, dengan kerugian negara yang berasal dari cukai serta pajak rokok yang seharusnya dibayar diperkirakan mencapai Rp2.541.853.440.
“Diharapkan dari hasil-hasil penindakan tersebut Bea Cukai dapat mengungkap asal-usul barang, jaringan peredaran rokok ilegal, serta jalur distribusinya, yang pada akhirnya dapat menyelamatkan keuangan negara,” pungkas Hari.