Belakangan berembus kabar tentang rencana pemerintah menaikkan cukai rokok alias Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2021.
Sebagaimana dikutip CNBC, pemerintah Indonesia berencana menaikkan cukai antara 13-20%.
“Kemungkinan sudah final dan diputuskan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di sekitar 17% rata-rata untuk 2021,” kata sumber CNBC, Rabu (21/10/2020).
Ia juga mengatakan di 2021 nanti belum ada tiering atau tingkatan untuk Harga Jual Eceran (HJE). Sementara keputusan ini resminya akan dikeluarkan pada Jumat 23 Oktober 2020.
“Nanti Jumat besok diumumkan,” tuturnya.
Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Ditjen Bea Cukai Sunaryo ketika dikonfirmasi mengatakan keputusan belum bisa disampaikan. Ia mengatakan masih dalam pembahasan soal tarif cukai tersebut.
Sementara, Kepala BKF Kemenkeu Febrio Kacaribu juga belum membalas pertanyaan yang diajukan CNBC Indonesia.
Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi sebelumnya mengatakan pemerintah belum menentukan kebijakan tarif cukai hasil tembakau untuk tahun 2021.
Menurutnya, pemerintah tak mau gegabah dalam memutuskan hal tersebut, terlebih ada dampak pandemi yang berpengaruh terhadap industri rokok yang harus diperhatikan.
“Pemerintah tentunya sangat berhati-hati dalam merumuskan kebijakan tarif,” kata Heru.
Sumber: CNBC Indonesia