Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berhak memberikan tindakan tegas terhadap pemerintah daerah yang melahirkan peraturan daerah (perda) yang tidak pro dengan investasi, serta bertentangan dengan peraturan yang ada di atasnya, termasuk Undang-undang, dan peraturan pemerintah.
Tindakan tegas ini dapat berupa surat peringatan ataupun teguran. Tak hanya itu, Kemendagri juga memiliki kewenangan untuk terus mengevaluasi perda-perda yang bermasalah tersebut.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria. Kemendagri, selaku pembina kepala daerah, memiliki kewenangan terkait hal ini. Ia juga menekankan bahwa pertentangan ini memiliki konsekuensi.
“Hal ini bisa berdampak kepada ekonomi daerah tersebut. Kemendagri tentu memiliki peran karena Kemendagri adalah pemerintah pusat, yang harus mampu mengatur pemerintah daerah,” kata Riza.
Sampai saat ini, masih banyak perda yang tidak pro investasi dan bertentangan dengan peraturan di atasnya. Tak kurang, ribuan perda telah dilebur, direvisi, dan dihapuskan.
Anggota Fraksi Gerindra ini juga menjelaskan, pemerintah pusat memang perlu menghargai kebijakan lokal yang dimiliki oleh setiap daerah. Namun, bukan berarti pemda terus membentuk perda baru dan menimbulkan pertentangan.
“Kadang-kadang, teman-teman di pemerintah daerah dan DPRD itu tidak mengerti. Untuk itu, selain evaluasi dan tindakan, Kemendagri juga perlu sosialisasi secara terus menerus,” ujarnya.
Salah satu Perda yang dinilai bertentangan dengan investasi adalah Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang telah diberlakukan oleh Pemerintah Kota Bogor. Perda ini mendapatkan pertentangan dari produsen rokok dan distributornya. “Kita mendukung semua hal yang membuat iklim usaha atau investasi menjadi sehat,” kata Riza.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Robert NA Endi Jaweng berpendapat, Perda Kawasan Tanpa Rokok di Kota Bogor tumpang tindih dan menimbulkan ketidakpastian usaha. Perda 12/2009 Kota Bogor tersebut dinilai bertentangan secara substansif dengan Peraturan Pemerintah 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
“Ini bukan setuju atau tidak soal KTR. Tapi, peraturan nasional yang ditabrak pemda membuat ketidakpastian. Itu praktik buruk otonomi dan merusakan kepercayaan.”
Menurutnya, penguatan pengawasan Kemendagri dan pemerintah provinsi menjadi masalah fundamental yang harus diselesaikan. Lemahnya pengawasan menjadi salah satu penyebab utama maraknya perda bermasalah.
“Pemda harus menghadirkan kepastian berusaha di daerahnya. Harus dipastikan bahwa tumpang tindih regulasi dibuang jauh-jauh karena disharmonisasi regulasi pusat dan daerah menimbulkan ketidakpastian hukum,” jelasnya.***
Sumber: Indostreet