Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyatakan penerimaan bea cukai pada kuartal I 2019 tumbuh 73,04% year on year (yoy) menjadi Rp 30,97 triliun. Pertumbuhan penerimaan bea cukai ini melesat bila dibandingkan periode sama tahun 2018 yang tumbuh 15,89%.
Kepala Subdirektorat Jenderal (Kasubdit) Humas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemkeu Deni Surjantoro mengatakan, lonjakan penerimaan bea cukai hingga Maret 2019 karena pertumbuhan penerimaan cukai yang tumbuh 165,11% menjadi Rp 21,35 triliun dibandingkan periode sama 2018.
Dari penerimaan tersebut, 98,93% berasal kontribusi penerimaan cukai hasil tembakau yang tumbuh hingga 189,14% yoy. “Hal ini disebabkan pergeseran pola pelunasan pembelian pita cukai pada 2 minggu terakhir Desember 2018, sebagai dampak penerapan PMK 57/PMK.04/2017,” ujar Deni kepada Kontan.co.id, Selasa (23/4).
PMK 57/2017 mengatur tentang penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik atau importir barang atau cukai yang melaksanakan pelunasan dengan cara peletakan pita cukai. Penundaan tersebut diberikan dalam jangka waktu dua bulan terhitung sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai untuk pengusaha pabrik dan satu bulan terhitung sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai untuk Importir.
Tak hanya itu, Deni mengatakan adanya program Penerbitan Cukai Berisiko Tinggi (PCBT) dalam mengurangi peredaran rokok ilegal turut mendorong penerimaan cukai dan penerimaan bea masuk. Hingga Maret, penerimaan bea masuk sebesar Rp 8,54 triliun atau tumbuh 1,56%.
Sayangnya, meski penerimaan cukai dan bea masuk tumbuh, penerimaan bea keluar justru negatif. Penerimaan bea cukai menurun sebesar 24,76% yoy menjadi Rp 1,08 triliun.
Deni menerangkan, turunnya kinerja ekspor nasional khususnya ekspor tembaga dan belum membaiknya harga komoditas primadona ekspor terkena bea keluar menjadi penyebab turunnya penerimaan bea keluar.
Meski begitu, penerimaan bea keluar sudah mampu mencapai 24,34% dari target 2019 yang sebesar Rp 4,42 triliun. “Capaian bea keluar terhadap targetnya tersebut merupakan yang tertinggi dibandingkan capaian atas target pada komponen penerimaan yang lain,” terangnya.
Hingga Maret ini, realisasi penerimaan bea masuk baru mencapai 21,96% dari target dan penerimaan cukai sebesar 12,90% dari target 2019. Sementara itu, berkaitan dengan tarif cukai tembakau, Deni mengaku DJBC belum melakukan pembahasan apakah akan menaikkan tarif cukai tembakau atau tidak. Pihaknya juga belum mengusulkan kenaikan tarif cukai untuk 2020.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan hingga saat ini, belum ada keputusan untuk menaikkan tarif cukai tembakau. “Untuk cukai kita masih tetap dengan keputusan saat ini,” katanya.***