Thinkway Logo
Beasiswa LPDP: Kesempatan dan Tanggung Jawab untuk Negara (Sumber foto: StockSnap on Pixabay)

Beasiswa LPDP: Kesempatan dan Tanggung Jawab untuk Negara

THINKWAY.IDBeasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Kementerian Keuangan memberikan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi hingga ke luar negeri. Sederet manfaat akan diterima oleh penerima beasiswa. Mulai dari uang saku bulanan dan juga biaya pendukung, seperti uang transport, asrama. Selain itu para penerima beasiswa juga berhak mendapat biaya kedatangan, asuransi kesehatan, biaya keadaan darurat, dan yang lainnya.

Dana Pendidikan ini berasal dari APBN yang merupakan uang pajak rakyat. Oleh sebab itu, para penerima beasiswa ini memiliki tanggungjawab untuk kembali dan membangun Indonesia. Sayangnya, tak sedikit para penerima beasiswa LPDP, memilih untuk tidak kembali ke tanah air. Seperti pembicaraan yang sempat trending beberapa waktu belakangan di Twitter, beberapa para penerima beasiswa LPDP di luar negeri, justru malah mencari pekerjaan yang bahkan di luar bidangnya, beranak-pinak di negeri orang, dan memulai kehidupan baru. Lupa dengan kewajiban dan tanggungjawab pada negeri.

Sri Mulyani, Menteri Keuangan merinci ada 36.000 penerima LPDP. Sudah Rp119,1 triliun yang didistribusikan untuk penerima beasiswa ini. “Mereka memiliki kewajiban dan tanggung jawab moral serta profesional untuk menggunakan seluruh keahlian dan pengetahuan yang diperoleh dari beasiswa LPDP agar bisa membangun dana kelolaan LPDP sudah mencapai Rp119,1 triliun dan memajukan Indonesia,”katanya seperti dikutip dari VoA, Senin (6/2/2023)

Karena telah menikmati uang negara, penerima beasiswa LPDP pun berutang kepada negara. Hal ini tak terlepas, karena kalian, para penerima beasiswa ini menjadi kelompok elit yang menikmati dana APBN yang masuk dalam dana abadi pendidikan. Para penerima beasiswa LPDP punya tugas untuk membantu Indonesia menjawab berbagai tantangan, termasuk membuat Indonesia naik kelas menjadi negara berpendapatan kelas menengah atas (upper middle income).

Kewajiban dan Larangan bagi Penerima Beasiswa LPDP

Lalu, apa yang menjadi kewajiban bagi para calon penerima, penerima beasiswa, dan alumni LPDP. Berikut rinciannya:

Kewajiban:

  • Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Pemerintah
  • Menjaga nama baik Indonesia dan LPDP, baik dalam perkataan maupun tindakan
  • Menaati seluruh peraturan akademik termasuk ketentuan/kode etik yang ditetapkan oleh perguruan tinggi tempat studi Mematuhi kode etik yang ditetapkan oleh LPDP
  • Menjalin komunikasi dan koordinasi dengan LPDP
  • Melakukan pengurusan administrasi terkait persiapan studi, pelaksanaan studi, dan pasca studi secara tertib dan tepat waktu
  • Mematuhi segala keputusan yang diberikan LPDP dalam rangka pengurusan administrasi saat persiapan studi, pelaksanaan studi, dan pasca studi
  • Melapor diri kepada perwakilan pemerintah Republik Indonesia yang ada seperti KBRI atau Konsulat Jenderal di kota terdekat dengan tempat studi, segera setelah tiba di negara tujuan studi dan sebelum pulang dari negara tujuan studi
  • Melaporkan dan mengembalikan kelebihan pembayaran dana studi yang tidak sesuai dengan standar biaya yang ditetapkan
  • Memenuhi panggilan LPDP apabila dibutuhkan
  • Menyelesaikan studi sesuai dengan kualifikasi program yang tertera pada Surat Keputusan Penerima Beasiswa LPDP

Larangan bagi Penerima Beasiswa LPDP

  • Dengan segala kewajiban yang Ada, penerima beasiswa LPDP juga harus tertib aturan. Ada sederetan larangan bagi para penerima beasiswa LPDP. Yaitu:
  • Mengubah negara, perguruan tinggi tujuan, program studi, dan/atau jenjang studi tanpa persetujuan tertulis LPDP
  • Mengubah jenis kelas dalam program studinya, antara lain kelas malam, kelas eksekutif, kelas karyawan, kelas jarak jauh, kelas akhir pekan, dan/atau kelas yang bukan dari perguruan tinggi induk
  • Mengikuti program matrikulasi, kecuali program matrikulasi wajib yang mendapatkan persetujuan LPDP Menyalahgunakan dana pendidikan yang diberikan oleh LPDP
  • Bekerja, kecuali pekerjaan tersebut merupakan bagian wajib dari studi
  • Berpindah kewarganegaraan dan/atau memilih menjadi warga negara lain
  • Memmberikan informasi atau keterangan baik lisan maupun tulisan yang tidak benar dalam rangka pengurusan administrasi dan/atau pelaksanaan program beasiswa
  • Melakukan pemalsuan dokumen dan/atau tindak pidana lainnya
  • Dan,apabila dilakukan pelanggaran, maka dapat diberikan sanksi. Adapun pemberian sanksi administratif dilakukan secara bertingkat atau berjenjang berupa:

Sanksi Admnisitratif

  • Sanksi administratif ringan
  • Sanksi administrafis sedang
  • Sanksi administratif berat berupa pemberhentian sebagai penerima beasiswa dengan kewajiban pengembalian dana studi yang telah diterima, pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang, dan/atau publikasi melalui media resmi

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.