Tidak semua masalah di masyarakat harus diatur aturan tertulis berupa Peraturan Daerah (Perda). Contohnya rokok yang akhir-akhir ini bermunculan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Mengenai Perda KTR tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Barat (DPRD Jabar) Gatot Tjahyono mengatakan, rokok sebenarnya bisa disikapi dengan membangun kesadaran, caranya bisa meningkatkan promosi kesehatan seperti pola hidup sehat, dan lain-lain yang tak harus diatur dengan perda.
Sebab di level pemerintah pusat, trennya justru sedang mengurangi perda dan perizinan. “Sekarang ini trennya pemerintah justru mengurangi perda dan perizinan. Tren lainnya kita lebih mengedepankan pola hidup sehat mengingat biaya kesehatan yang mahal dan lain-lain yang bisa menumbuhkan kesadaran masyarakat,” kata politikus PDI Perjuangan ini.
Ia menegaskan, bahwa membangun kesadaran masyarakat dengan cara-cara promotif dan persuasif akan lebih mudah diterima masyarakat. Peningkatan kesadaran berbeda dengan pendekatan melalui perda yang bisa jadi mendapat respons atau reaksi beragam dari masyarakat sebagaimana pada perda tentang kawasan tanpa rokok.
Dengan meningkatkan kesadaran masyarakat, kata Gatot, akan membangun budaya yang nyaman bagi para perokok maupun yang tidak merokok.
“Hal seperti ini jadi contoh bukan soal perda atau aturan tapi bagaimana membangun kesadaran masyarakat,” katanya.
Kalupun rokok diatur dengan perda seperti adanya Perda KTR di sejumlah daerah, Gatot mengatakan, perda tersebut harus harus sejalan dengan aturan yang lebih tinggi, yakni PP 109/2012.
Jika tak sejalan, perda yang dibikin dengan biaya mahal tersebut nantinya malah akan hangus. “Terlalu banyak perda yang dihanguskan Menteri Dalam Negeri karena bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi di atasnya,” kata Gatot.
Menurutnya, perda yang dinilai bertentangan dengan peraturan di atasnya terutama perda yang menimbulkan gejolak di masyarakat, bertentangan dengan perizinan, menimbulkan biaya tinggi, dan lainnya.
Kendati demikian, Gatot setuju dengan perda kawasan tanpa rokok yang tidak bertentangan dengan di atasnya, yakni PP 109/2012, dengan catatan, perda harus sejalan dengan PP 109/2012 yang berisi pengaturan tentang rokok, bukan pelarangan tentang rokok.
Menurutnya, pemerintah tentu sudah melakukan kajian dalam pembuatan PP 109/2012. “Aturan ini prinsipnya bukan melarang merokok, melainkan pengaturan terhadap rokok,” katanya. [Iman]