Thinkway Logo
Ancaman Rokok Ilegal: Negara Berisiko Kehilangan Rp53,18 Triliun (Foto: Cigar Journal)

Ancaman Rokok Ilegal: Negara Berisiko Kehilangan Rp53,18 Triliun

THINKWAY.IDPemerintah masih menunda pengeluaran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan menentukan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk tahun 2023 dan 2024. Keputusan ini menyusul pengumuman kenaikan tarif sebesar 10% pada 3 November 2022 lalu yang berlaku hingga akhir bulan tersebut.

Henry Najoan, Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kelangsungan usaha industri hasil tembakau (IHT) yang legal. Belum adanya PMK menciptakan ketidakpastian dan mengganggu para pelaku industri.

Henry menyoroti kebijakan cukai yang berlebihan selama tiga tahun terakhir dan rencana kenaikan tarif di tahun 2023 dan 2024 yang tidak sejalan dengan kebijakan nasional dalam mendukung perkembangan IHT legal. Ia menekankan pentingnya menjaga lapangan kerja, memberdayakan petani tembakau dan cengkeh, serta mendukung investasi di sektor ini.

Menurut Henry, kenaikan tarif cukai yang terus-menerus menyebabkan harga rokok legal semakin tidak kompetitif dibanding rokok ilegal. Hasil penelitian Indodata 2021 menunjukkan peredaran rokok ilegal mencapai 26,30%, berdampak pada potensi kehilangan pendapatan negara sebesar Rp53,18 triliun.

Henry juga menyoroti praktik mafia produsen rokok ilegal yang merugikan industri rokok legal karena tarif cukai yang berlebihan. Ia menyatakan bahwa IHT legal dianggap sebagai sumber pendapatan utama pemerintah tanpa memperhatikan kondisinya.

Selain CHT, industri hasil tembakau legal juga dikenakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar 10% dari nilai cukai serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 9,9% dari harga jual eceran hasil tembakau. Total pungutan dari ketiga komponen ini mencapai 76,3% hingga 83,6% dari harga jual rokok, yang mempengaruhi keberlanjutan industri dan kesejahteraan para pelaku usaha.

Henry menegaskan bahwa harga rokok ilegal sudah bisa bersaing dengan harga rokok legal meskipun dengan selisih yang cukup besar. Kenaikan tarif yang diusulkan untuk tahun 2023 dan 2024 akan semakin membebani IHT legal yang sudah berada dalam situasi sulit.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.