Tembakau merupakan salah satu hasil industri sektor strategis domestik yang memiliki daya saing tinggi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Kontribusi Industri Hasil Tembakau (IHT) merupakan industri unggulan setelah makanan dan minuman khususnya di Indonesia. Berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian Republik Indonesia (Kemenperin) tahun 2017, Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) pada 2017 lalu mengalami peningkatan sebesar 6% dari cukai hasil tembakau atau mencapai Rp149,9 Triliun dari tahun 2016. Hal ini menunjukkan bahwa IHT memberikan kontribusi besar bagi pendapatan negara dan penyerapan tenaga kerja. Pencapaian ini tentu didukung oleh berbagai pihak seperti pemerintah, industri rokok, dan yang terpenting adalah adanya peran petani tembakau di berbagai wilayah Indonesia.
Berdasarkan data Statistik Perkebunan Indonesia Komoditas Tembakau Direktorat Jenderal Perkebunan (2017), luas areal dan produksi tembakau tahun 2017 dari golongan Perkebunan Rakyat/Smallholder, Perkebunan Besar Negara/Government, Perkebunan Besar Swasta/Private yaitu seluas 206.514 Ha dengan total produksi mencapai 198.296 Ton. Mayoritas luas lahan tembakau dikuasai dan dibudidayakan sepenuhnya oleh perkebunan rakyat yaitu sebesar 205.608 Ha dan jumlah produksi hingga 206.514 Ton. Sementara di Provinsi Jawa Barat luas areal tembakau yang hanya dimiliki oleh Perkebunan Rakyat sebesar 10.101 Ha, dengan nilai produksi sebesar 8.475 Ha. Hal ini membuktikan bahwa komoditas tembakau mampu menciptakan kemandirian dan kedaulatan perokonomian rakyat Indonesia. Industri Hasil Tembakau mampu menghentaskan kemiskinan, serta mengurangi pengangguran karena mampu menyerap tenaga kerja dari hulu sampai hilir. Untuk mempertahankan kondisi seperti ini, pemerintah harus lebih memperhatikan komoditas tembakau dari hulu hingga ke hilir. Upaya yang dapat dilakukan adalah dengan memberikan bantuan sarana dan prasarana dalam budidaya tembakau, peningkatan kualitas dan kuantitas produksi tembakau, membangun kelembagaan petani tembakau, dan meningkatkan nilai jual tembakau.
Menurut catatan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), produksi tembakau saat ini belum memenuhi permintaan pasar yang mencapai lebih dari 300.000 Ton. Maka dari itu, untuk menyiasati selisih nilai produksi tersebut, pemerintah mendorong petani untuk meningkatkan produktivitas tembakau dari segi kualitas dan kuantitasnya, memfasilitasi bimbingan teknis budidaya tembakau, dan panduan praktik pertanian yang baik. Selain itu pemerintah sebagai penghubung akses langsung petani untuk menjual hasil panen kepada pabrik/pemasok. Hingga pada akhirnya, upaya-upaya tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan petani.
Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Perlindungan Perkebunan (UPTD BPP) Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Barat, turut serta membantu petani dalam hal peningkatan kualitas dan kuantitas produksi tembakau. Melalui kegiatan Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) pada Tanaman Tembakau yang didanai oleh Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBH-CHT) Tahun Anggaran 2019. Kegiatan pengendalian dilaksanakan di Kelompok Tani Rahayu, Desa Mandalasari, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat. Pengendalian OPT merupakan salah satu langkah yang sangat penting untuk menurunkan risiko kehilangan hasil dan menurunnya kualitas produksi pada tanaman tembakau.
Organisme Pengganggu Tumbuhan yang sering menyerang pada pertanaman tembakau di antaranya adalah Hama Ulat Grayak, Hama Kutu/Thrips, dan Penyakit Bercak Daun. Ketiga OPT tersebut menyerang langsung pada daun tembakau dan dapat menurunkan kualitas dan kuantitas panen. Serangan OPT pada tanaman tembakau seringkali ditakuti oleh sebagian bear petani, karena serangan OPT dapat menyebabkan terjadinya kegagalan panen. Kegagalan ini disebabkan karena hama menyerang/merusak daun tembakau, menjadikan daun sebagai tempat hidup, dan sebagai bahan utama makanannya. Di samping itu, bagian tanaman utama yang diperlukan dalam industri tembakau yaitu hanya pada daunnya.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Petugas Brigade Proteksi Tanaman Perkebunan memberikan wawasan kepada petani mengenai teknik-teknik pengendalian OPT yang tepat dan ramah lingkungan. Tahapan-tahapan yang dilakukan sebelum dilakukannya pengendalian OPT adalah dengan melaksanakan pengamatan OPT. Tujuan dari pengamatan OPT adalah untuk mengetahui intensitas serangan OPT pada tanaman tembakau apakah termasuk kategori serangan berat atau serangan ringan. Setelah diketahui kategori serangannya, maka dapat ditentukan jenis pengendalian yang dapat dilakukan oleh petani selanjutnya.
Pengendalian Hayati merupakan salah satu jenis pengendalian yang mudah, efektif, efisien, dan ramah lingkungan untuk diterapkan pada tanaman tembakau. Yaitu dengan memanfaatkan Agensia Pengendali Hayati (APH) Jamur Antagonis Trichoderma spp. Media Cair yang diaplikasikan pada permukaan atas dan bawah daun dan perakaran tanaman tembakau. Aplikasi APH Jamur Antagonis Trichoderma spp. Media Cair dapat menurunkan persentase serangan OPT tembakau di beberapa kabupaten di Provinsi Jawa Barat. Berikut nilai persentase penurunan serangan OPT di tiga kabupaten di Provinsi Jawa Barat (UPTD BPP, 2018) :
- Kabupaten Bandung
Penurunan Serangan Hama Ulat 82,8%; Kutu 87%; dan Penyakit Bercak Daun 93,6%;
- Kabupaten Ciamis
Hama Ulat 82,76%; Hama Kutu Hijau 86,96%; dan Penyakit Bercak Daun 93%; dan
- Kabupaten Pangandaran
Hama Ulat 87,08%; Hama Kutu Hijau 90,75%; dan Penyakit Bercak Daun 53,76%.
Persentase penurunan OPT pada tanaman tembakau terjadi setelah petani melakukan aplikasi APH Jamur Antagonis Trichoderma spp. Media Cair selama 5 kali dalam interval waktu 7 hari sekali. Seiring dengan adanya kegiatan Pengendalian OPT pada Tanaman Tembakau, pelaksanaan teknik pengendalian secara hayati, turut juga menurunkan persentase intensitas serangan OPT dan meningkatkan kuantitas serta kualitas hasil tembakau. Upaya ini dilakukan agar meningkatkan nilai produksi, memenuhi permintaan pasar, dan meningkatkan kesejahteraan petani tembakau.
Penulis : Hilda Sandra Utami, S.P.
Editor : M. Sopian Ansori, S.P., M.P.
Sumber :
Direktorat Jenderal Perkebunan. 2017. Statistik Perkebunan Indonesia Komofitas Tembakau 2015-2017. Tersedia online pada http://ditjenbun.pertanian.go.id/tinymcpuk/gambar/file/statistik/2017/Tembakau-2015-2017.pdf. Diakses pada 19 Juli 2019.
Kementerian Perindustrian Republik Indonesia. 2017. Kontribusi besar industry hasil tembakau bagi ekonomi nasional. Tersedia online pada http://kemenperin.go.id/artikel/17257/Kontribusi-Besar-Industri-Hasil-Tembakau-Bagi-Ekonomi-Nasional. Diakses pada 19 Juli 2019.
Tirosastro, S., dan A.S. Mrudiyati. 2011. Pengolahan daun tembakau dan dampaknya terhadap lingkungan. Buletin Tanaman Tembakau, Serat & Minyak Industri. 3(2):80-88.
Sumber: Disbun Jabar