Thinkway Logo

Pemerintah Diminta Hati-Hati Putuskan Kenaikan Tarif Cukai Rokok 2022

Pemerintah berencana menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok pada 2022. Hal ini pun mendapat tanggapan dari berbagai kalangan.

Dewan Perwakilan Rakyat RI meminta Pemerintah bersikap bijak dan berhati-hati ketika memutuskan kebijakan cukai hasil tembakau (CHT). Pasalnya, industri hasil tembakau (IHT), khususnya sigaret kretek tangan (SKT) merupakan sektor padat karya yang menjadi tumpuan hidup banyak orang.

Anggota Komisi XI Willy Aditya menyatakan, IHT mengalami tekanan berat setiap kali CHT akan dinaikkan. Selain menurunkan produktivitas IHT, kenaikan CHT juga menyuburkan pasar rokok ilegal. Terlebih dalam situasi pemulihan ekonomi seperti saat ini.

“Petani dan buruh pelinting sigaret kretek tangan (SKT) merupakan bagian dari masyarakat Indonesia yang kelangsungan hidup, pekerjaan, dan penghasilannya harus tetap diperhatikan. Salah satunya dengan melindungi industri yang menyediakan lapangan pekerjaan bagi mereka,” ungkap Willy, Selasa 26 Oktober 2021.

Ia mengingatkan, sudah cukup banyak terdengar suara-suara penolakan kenaikan tarif CHT dari petani dan pekerja SKT demi kelangsungan kehidupan mereka. Terbaru adalah suara dari petani tembakau di Madura yang berkirim surat secara langsung kepada Presiden Jokowi.

Bagi Willy, Pemerintah tidak boleh abai terhadap aspirasi mereka. Protes dari berbagai pihak ini menunjukkan bahwa pemerintah harus betul-betul adil dalam menentukan kebijakan cukai terutama di sektor padat karya.

“Jangan sampai kita semua harus menanggung konsekuensi semakin banyak petani dan pekerja SKT yang terdampak di masa sulit ini,” imbuhnya.

Menurutnya, sah-sah saja Pemerintah melakukan pengendalian konsumsi rokok lewat kenaikan CHT. Hanya saja, sikap bijak juga perlu selalu dipegang utamanya terhadap para pekerjanya.

“Ini sektor padat karya. Banyak mata rantai yang terkait, apalagi untuk yang SKT. Kami mendukung pemerintah untuk menetapkan kebijakan CHT yang komprehensif yang mendukung pengendalian konsumsi, tetapi juga tidak mengabaikan para pekerja di sektor tersebut,” tandasnya.

Jangan sampai, lanjutnya, tujuan pengendalian malah berujung pada situasi yang tidak terkendali. Salah-salah, kebijakan ini bisa menyulut gelombang PHK dan tidak terserapnya produk petani. Di sisi lain, jumlah rokok ilegal juga semakin tinggi.

“Kalau begini, kepala tak dapat, ekor pun hilang,” imbuhnya.

Terkait keputusan pemerintah menaikkan target penerimaan cukai pada 2022 sebesar 11,9%, Willy memandang hal ini dapat dioptimalkan dari segmen rokok mesin tanpa perlu mengorbankan segmen padat karya SKT.

“Kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan buruh pelinting dan petani tembakau dituntut di sini. Perlindungan terhadap sektor padat karya ini akan menyelamatkan banyak keluarga dari kemiskinan dan pengangguran. Terutama di masa pascapandemi seperti sekarang ini,” ujarnya. (Sumber berita: liputan6.com)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.