Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) menyayangkan sikap pemerintah yang tidak memberikan ruang bagi Industri Hasil Tembakau (IHT) untuk berkembang tapi malah dikebiri. Padahal IHT adalah industri yang menyerap tenaga kerja cukup banyak, kontribusinya cukup besar pada negara.
“Bagaimana tidak, sekitar Rp170 triliun telah masuk ke kantor negara lewat cukai. Tapi ironisnya, industri ini tidak pernah diberi ruang yang cukup untuk berkembang bahkan terus dimarginalkan lewat revisi PP 109/2012,” ujar Ketua umum AMTI Budidoyo saat konferensi pers di Jakarta, baru-baru ini.
Ia menandaskan bahwa rencana revisi PP 109/2012 yang menekan IHT dari hulu ke hilir. Menurut dia ada pendanaan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) asing untuk mendesak revisi PP 109/2012 dilakukan.
“Ramai diberitakan, banyak organisasi anti tembakau di Indonesia yang mendapat kucuran dana dari LSM asing. Kalau dulu kucuran dananya secara langsung, sekarang lewat The Union,” kata dia.
Dia mengatakan, LSM asing memiliki kepentingan sendiri di balik kampanye antirokok. Adapun kepentingannya terkait usaha farmasi. “Jadi ini pertentangan antar-industri. Makanya mereka akan terus menyuarakan itu dan disebar ke banyak negara untuk pada akhirnya meniadakan tembakau,” jelasnya.
Menurut dia revisi PP 109/2012 menambah pelik persoalan tembakau yang kini juga tengah tertekan berat. Sektor tembakau terbukti berperan nyata untuk negara. Ia meminta agar Indonesia jangan mau didikte oleh kepentingan LSM asing semata. Saat ini, kedaulatan bangsa ini sedang diuji.
“Menurut kami, PP 109/2012 masih cukup relevan. Persoalan di tingkat implementasinya memang tidak maksimal. Kalau ada wacana merevisi, itu apanya?” tandas dia.
Senada dengan AMTI, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Sudarto pun mendesak agar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin membatalkan revisi PP 109/2012.
Dia juga menduga adanya indikasi keterlibatan LSM asing dalam kampanye antirokok di Indonesia. Padahal, LSM asing ini sama sekali tidak mengerti keadaan dan kondisi Indonesia, tetapi mereka terus memaksakan agenda organisasinya. “Saya rasa itu kita sama-sama tahu ada dana tergulirkan untuk membiayai kampanye antirokok,” ujarnya.
Dia mengatakan, revisi PP 109/2012 akan menyebabkan para buruh IHT kehilangan lapangan pekerjaannya.
“Tenaga kerja IHT, anggota kami juga rakyat Indonesia. Kami mohonkan perhatian dari bapak Menkes bahwa Indonesia adalah negara berdaulat maka jangan terpengaruh dorongan-dorongan kelompok atau LSM asing antirokok yang mengatasnamakan kesehatan tapi tidak mempertimbangkan keadaan di Indonesia,” pungkasnya. (Sumber: Sindonews)