Potret

Dana Hasil Cukai Tembakau Diusulkan untuk Bantu Korban COVID-19

Petani menjemur tembakau. (dok)

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) diusulkan dialokasikan membantu masyarakat terdampak pandemi COVID-19. Hal itu diungkapkan Kepala Subseksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea dan Cukai Madura, Jawa Timur, Tesar Pratama.

“Program berupa bantuan langsung tunai ini yang bisa dimanfaatkan oleh Pemkab Pamekasan untuk membantu warga terdampak COVID-19,” kata Tesar di Pamekasan, belum lama ini.

Menurut Tesar, hal itu ada dasar hukumnya. Salah satunya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

Pulau Madura, kata Tesar, kabupaten yang mendapatkan DBHCHT paling banyak tahun ini Kabupaten Pamekasan yakni sebesar Rp64,5 miliar.

Sebab daerah ini selain luas areal lahan tembakau paling banyak, serapan tembakaunya paling bagus dibanding tiga kabupaten lain di Pulau Madura, seperti Bangkalan, Sampang, dan Kabupaten Sumenep.

DBHCHT Pemkab Bangkalan tahun ini, kata Tesar, hanya Rp15 miliar, sedangkan untuk Kabupaten Sampang Rp26 miliar dan untuk Kabupaten Sumenep sebesar Rp40 miliar.

Anggaran pemanfaatan DBHCHT tersebut, sambung dia, berdasarkan pagu alokasi DBHCHT pada tahun anggaran berjalan ditambah sisa DBHCHT dengan ketentuan, 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 25 persen untuk bidang penegakan hukum, dan 25 persen untuk bidang kesehatan.

“Ini sesuai dengan ketentuan bahwa pemanfaatan dan penggunaan DBHCHT, 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat,” terangnya.

Tesar menuturkan, pemanfaatan dana DBHCHT pada bidang kesehatan, salah satunya bisa berupa mendukung upaya penanganan pandemi COVID-19. Secara terpisah Kepala Bagian Keuangan Daerah (BKD) Pemkab Pamekasan Sahrul Munir menjelaskan, saat ini, pihaknya masih mengkoodinasikan dengan dinas terkait tentang pelaksanaan bantuan langsung tunai dari DBHCHT yang diterima Pemkab Pamekasan itu.

“Kami masih mengkaji sesuai dengan peruntukannya. Yang jelas, pemanfaatan DBHCHT ini tetap mengacu kepada ketentuan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” ujarnya.(Sumber: Tirto, antara)

Related Posts
Dinas Perkebunan Jambi Lirik Potensi Tembakau Rakyat

Potensi komoditi perkebunan tembakau (tobacco) di Provinsi Jambi, terutama di tiga daerah penghasil, seperti Kabupaten Merangin, Kota Sungai Penuh, dan Read more

Jejak Yap Kay Tjay, Pemburu Tembakau Asal Tiongkok

Ratusan tahun, penjelajah dari berbagai negara Eropa, Tiongkok, Jepang, Timur Tengah dan lain-lain berebut masuk di daratan nusantara. Mereka tertarik Read more

Kartunis 30 Negara Bakal Unjuk Gigi di Wisma Perdamaian

Semarang akan menjadi tuan rumah pameran kartun internasional bertajuk "International Tobacco Cartoon Exhibition 2017". Pameran ini merupakan agenda kerjasama Gold Read more

Rahasia Sigaret Kretek Lintingan Tangan Wanita

"Mengapa semua pelinting di sini adalah perempuan, bukan tidak ada maksud dan tujuan. Ada sentuhan berbeda dibanding dengan tangan laki-laki," Read more

Redaksi

About Author

You may also like

Potret

Dinas Perkebunan Jambi Lirik Potensi Tembakau Rakyat

Potensi komoditi perkebunan tembakau (tobacco) di Provinsi Jambi, terutama di tiga daerah penghasil, seperti Kabupaten Merangin, Kota Sungai Penuh, dan
Potret Tradisi

Jejak Yap Kay Tjay, Pemburu Tembakau Asal Tiongkok

Ratusan tahun, penjelajah dari berbagai negara Eropa, Tiongkok, Jepang, Timur Tengah dan lain-lain berebut masuk di daratan nusantara. Mereka tertarik