Optimalisasi cukai hasil tembakau telah dimasukkan ke dalam program aksi pencegahan korupsi 2021-2022. Menurut Fridolin Berek dari Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), program aksi pencegahan korupsi ini diharapkan dapat menghasilkan peningkatan penerimaan negara melalui pembenahan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan cukai.
“Cukai dimasukkan ke dalam aksi pencegahan korupsi karena ada kajian dari Litbang KPK dan kajian-kajian lainnya yang menyatakan ada sekian jumlah uang yang tidak terpungut karena tata kelola yang kurang baik,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Selasa 5 April 2021.
Dia juga menyoroti kebijakan kenaikan cukai rokok ternyata tidak berdampak terhadap pertambuhan penerimaan negara. Justru, kata dia, kenaikan tarif yang terlalu tinggi memicu konsumen berpindah ke rokok ilegal.
“Optimalisasi cukai ini tidak hanya bicara soal penerimaan, tetapi lebih ke tata kelola. Roadmap menjadi penting dan itu sekarang dikerjakan lagi dan sudah mulai dibahas oleh Kemenko Perekonomian. Dan kita bersepakat soal roadmap ini. soal kesehatan, tenaga kerja, industri, penerimaan negara, itu kan yang ideal,” kata dia.
Lebih lanjut kata Fridolin, dalam hal optimalisasi cukai, regulasi, mekanisme, dan sistem adalah hal penting yang harus diperhatikan. Ia mengatakan, dalam hal regulasi cukai, dibutuhkan juga roadmap atau peta jalan yang jelas dan komprehensif. Sebab ucapnya, selama ini belum ada roadmap dalam pengaturan cukai rokok. Hal ini justru menyebabkan kehilangan potensi penerimaan negara.
Sementara itu, Sekjen Transparency International Indonesia Danang Widoyoko mengatakan, sampai saat ini kebijakan cukai masih terkendala regulasi lainnya seperti pengawasan terhadap harga jual rokok dan potensi penghindaran pajak.
Hal ini dinilai menyebabkan potensi penerimaan negara menjadi hilang. Belum lagi ternyata kebijakan kenaikan cukai tidak efektif karena tidak ada perubahan prevalensi perokok pemula dan ini menjadi catatan agar pemerintah bisa membahasnya.
“Penting juga untuk menutup celah penghindaran pajak dengan menyederhanakan struktur cukai. Ini yang saya kira perlu ditelaah, dan ditopang dengan pengawasan yang intensif,” ujarnya.(Kompas.com)