THINKWAY.ID – Belakangan ini ramai diperbincangkan di media mainstream tentang banyak beredarnya rokok ilegal di sejumlah daerah. Sejauh ini, bagi penikmat olahan tembakau tidak terlalu teliti untuk mengetahui ciri-ciri rokok ilegal.
Kami mencoba mengulas tentang cukai dan mengenali apa saja yang menjadi ciri-ciri rokok ilegal. Dikutip pada laman Kemenkeu Learning Center, berikut ciri-cirinya.
Sebagai wujud implementasi peran Bea Cukai sebagai community protector, Bea Cukai terus berupaya meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat tentang ketentuan di bidang cukai melalui sosialiasi.
Cukai sendiri bukan sekadar wujud dukungan kebijakan fiskal. Tetapi peran penting yang diketahui adalah untuk mengendalikan konsumsi masyarakat terhadap barang kena cukai. Sosialiasi yang dilakukan Bea dan Cukai adalah dengan memberikan edukasi berupa tata cara dalam membedakan pita cukai palsu dan asli secara kasat mata, serta memberikan pemahaman pentingnya menjual produk hasil tembakau yang telah dilekati pita cukai.
Secara kasat mata terlihat warna dasar pita cukai contoh tahun 2022 yakni kemerahan, serat kasat mata berwarna jinggan dan merah mudah. Dan saat diterawang terlihat tanda air “BCRI” & “2022”.
Selain itu, keaslian pita cukai dapat diamati di bawah sinar UV atau sinar matahari langsung, material kertas pita cukai tidak berpendar. Terdapat serat tak kasat mata berwarna kuning dan biru, dan ada gambar ornamen bulu burung berwarna hijau di hologram.
Seiring peredaran rokok ilegal secara luas, pengetahuan masyarakat akan ciri-ciri rokok legal pun perlu ditingkatkan.
Rokok ilegal tidak membayar kewabjiban cukai dan tidak jelas keamanan konsumsinya. Untuk itu, penting bagi masyarakat mengetahui produk hasil tembakau di sekitarnya termasuk dalam barang yang legal.
Cara mengenali ciri-ciri rokok ilegal
Rokok merupakan barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara peletakan pita cukai pada kemasan rokok, namun rokok ilegal adalah rokok yang pungutan cukainya tidak dilunasi.
Untuk mengetahui rokok ilegal dapat dilakukan dengan cara mengecek pita cukai yang ada pada kemasan rokok, yaitu:
1. Rokok tanpa pita cukai
Rokok di peredaran bebas yang tidak dilengkapi dengan pita cukai pada kemasan (polos) dapat dipastikan sebagai rokok ilegal.
2. Rokok dengan pita cukai palsu
Pada pita cukai terdapat fitur pengamanan seperti halnya pada uang kertas.
3. Cetakan Pita Cukai
Pada pita cukai asli, cetakkannya tajam. Untuk kertas pita cukai, pada pita cukai asli kertanya tidak berpendar jika disinari UV. Hologram akan terlihat berdimensi jika dilihat dari sudut yang berbeda.
4. Rokok dengan pita cukai bekas
Untuk mengenali rokok dengan pita cukai bekas pakai, dapat dilakuakn dengan memperhatikan adanya lipatan, sobekan atau bekas lem tambahan pada pita cukai.
5. Rokok dengan pita cukai berbeda
Produk rokok yang pada kemasannya ditempeli pita cukai yang salah personalisasi dan salah peruntukan. Untuk mengetahuinya, terlihat pada bagian bawah atau samping kemasan rokok dengan kepemilikan pita cukai dapat dilihat dari kode personalisasi pada pita cukai.