Kegelisahan meliputi para petani tembakau, cengkih, dan pekerja linting setiap kali pemerintah merencanakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT). Sama halnya dengan tahun ini, mereka tengah was-was jika tarif cukai dinaikkan.
Para pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) Jawa Timur meminta perlindungan kepentingan pekerja dari rencana kenaikan cukai. Kenaikan tarif cukai dinilai akan memutus perekonomian jutaan pekerja industri tembakau.
Beberapa waktu lalu, Ketua Pengurus Daerah FSP RTMM SPSI Jawa Timur Purnomo mengatakan, kenaikan cukai rokok pasti akan mempengaruhi nasib jutaan pekerja industri rokok dan tembakau di seluruh Indonesia.
“Rencana kenaikan cukai rokok yang disampaikan pemerintah, berdampak ke nasib jutaan pekerja industri rokok dan tembakau di seluruh Indonesia,” katanya Selasa Desember 2021.
Sementara itu, pimpinan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan Samukrah mengatakan, di masa pemulihan ekonomi para petani ini berharap agar pemerintah tidak menaikkan tarif CHT lagi selama pandemi.
Dia mengatakan petani sedang mendapatkan cobaan yang berat, hasil panen tembakau gagal akibat cuaca yang tak menentu, pandemi COVID-19 dan belum termasuk permintaan industri yang terus menurun.
Tidak hanya itu, rencana kenaikan cukai juga dinilai akan berdampak pada maraknya rokok ilegal yang harganya lebih murah.
“Selain menurunkan produktivitas IHT, kenaikan cukai juga akan menyuburkan pasar rokok ilegal,” ujar Anggota Komisi XI DPR RI Willy Aditya belum lama ini.
Dia mengatakan banyak pihak dari elemen IHT yang telah menyampaikan aspirasi dan keluhan terkait penolakan kenaikan CHT. Para pekerja dan petani tembakau ini, kata Willy, khawatir kelangsungan hidupnya menjadi tidak pasti akibat kenaikan cukai rokok. (sumber berita: suara.com)