Kepala Bidang Pengolahan Pemasaran Sarana Prasarana Kelembagaan Dinas Kehutanan dan Perkebunan DIY Ika Hartanti menegaskan, bahwa tanaman tembakau merupakan komoditas legal dan tidak dilarang.
Merujuk Undang-Undang nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, Pasal 6 Ayat (1), dinyatakan bahwa, ”Petani memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan jenis tanaman dan jenis pembudidayaannya”.
Selain itu, juga dipertegas dalam UU No. 39/2014 tentang Perkebunan, Penjelasan Pasal 52, yang menyatakan bahwa ”Pengembangan komoditas perkebunan strategis adalah komoditas Perkebunan yang mempunyai peranan penting dalam pembangunan sosial, ekonomi dan lingkungan hidup antara lain tanaman tembakau”.
“Jadi, tidak ada larangan untuk membudidayakan tanaman tembakau,” kata Ika Hartanti sebagaimana keterangan pers di Yogyakarta, Sabtu (1/7/2017).
Dijelaskan Ika, Pemerintah melalui Dinas Kehutanan dan Perkebunan sudah berusaha mengakomodir apa yang menjadi kebutuhan petani tembakau. Dinas Kehutanan dan Perkebunan DIY selama ini sudah memfasilitasi dengan menggunakan dana APBD I dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) sejak tahun 2009 baik untuk on dan off farm.
Ika menegaskan, mengacu pada UU 18/2016 dalam APBN 2017, penerimaan DBH CHT baik bagian propinsi maupun kabupaten/kota dialokasikan dengan ketentuan paling sedikit 50 persen untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan atau pemberantasan barang kena cukai ilegal; dan Paling banyak 50 persen untuk mendanai kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas daerah.
Dengan dana APBD I dan DBH CHT ini, sambung Ika, Dinas Kehutanan dan Perkebunan DIY telah melakukan fasilitasi berupa pendampingan dan pengawalan kelembagaan petani tembakau, sekolah lapang yang dilakukan di 3 kabupaten, meliputi Sleman, Bantul dan Gunung Kidul mengenai pengolahan dan pemasaran hasil perkebunan tembakau serta pengendalian hama terpadu dan bimbingan teknis peningkatan kualitas daun tembakau.
Selain itu, juga studi orientasi petugas dan petani ke Sumedang dimana terdapat pasar lelang tembakau serta mode penanaman tembakau yang bisa 3 kali musim tanam dan ke Madura yang produksi tembakaunya cukup tinggi bisa mencapai 1 ton per hektarenya.
Lebih lanjut, dikatakan Ika, dari DBH CHT ini pula, Dinas Kehutanan dan Perkebunan DIY menyediakan dana hibah yang bisa diakses oleh kelompok tani bukan perorangan. Sistem saat ini adalah bukan lagi top down tetapi bottom up, sehingga pemerintah DIY membutuhkan masukan dan pengajuan proposal kegiatan dari tiap kelompok tani tembakau yang ada.
“Sebab selama ini dana dari DBH CHT ini di DIY bisa dikatakan masih utuh belum banyak diakses oleh teman-teman kelompok tani,” pungkas Ika.***
Sumber: Suara