Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara Tahun 2019 menargetkan pendapatan melalui sektor pajak daerah sebesar Rp 379,4 miliar.
Target tersebut untuk 5 jenis pendapatan pajak daerah meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP) dan Pajak Rokok.
Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie menuturkan sesuai dengan 2018 lalu, realisasi penerimaan pajak daerah Provinsi Kaltara mencapai Rp 388,5 miliar atau 114,74 persen dari target perubahan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2018 sebesar Rp 338,5 miliar.
Dengan target yang lebih tinggi tahun ini, Gubenur menginstruksikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang punya potensi memperoleh pendapatan, utamanya Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) untuk berupaya lebih keras dengan berinovasi atau melalukan terobosan baru, sehingga bisa memaksimalkan pendapatan pajak daerah.
“Lakukan inovasi, buat terobosan-terobosan baru. Yang terpenting tetap berpatokan pada aturan dan perundang-undangan yang ada,” ujar Gubernur Rabu (20/2/2019).
Realisasi 2018 yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) target Rp. 71,5 miliar Realisasi mencapai Rp. 74,4 miliar, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Target Rp. 72 miliar Realisi meningkat menjadi Rp. 81.1 miliar, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Target 155 miliar Realisasi 196,7 miliar, Sedangkan, Pajak Air Permukaan (PAP) target Rp. 1,5 miliar Realisasi Rp. 1,04 miliar dan Pajak Rokok target Rp. 38,5 miliar realisasi Rp. 34,9 miliar.***
Sumber: RRI