Perda Kawasan Tanpa Rokok Jawa Barat Sesuai Regulasi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pengaturan ini dimaksudkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 52 Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sukoyo, mengungkapkan pihaknya telah mengkaji Perda KTR […]