Pemerintah Kota Salatiga, mengelola Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 6.295.384.000 yang dikelola oleh 6 SKPD. Yakni DinkopUKM, Disperinnaker, Dinas Kesehatan, Setda Bagian Hukum, Bagian Perekonomian, dan Hagian Humas dan Protokol, Satpol PP serta Dinas Pertanian.
Asisten 1 Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Salatiga, Dra Gati Setiti MHum mengatakan, pemerintah pusat untuk 2019 telah menganggarkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar kurang lebih Rp 3 triliun.
“Dana tersebut digunakan untuk membiayai beberapa kegiatan. Seperti untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, serta pemberantasan barang kena cukai ilegal,” Gati Setiti saat membuka Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang cukai hasil tembakau, di Ruang Kaloka Gedung Setda Lantai 4 Pemerintah Kota Salatiga, Rabu (24/4/2019).
Sedikitnya, sebanyak 400 peserta mengikuti sosialisasi tersebut. Sosialisasi terkait peraturan perundang-undangan tentang cukai hasil tembakau di Kota Salatiga diisi sejumlah pamateri di bidangnya. Ada pun peserta kegiatan, masyarakat, pelajar SMA, SMK, pondok pesantren, mahasiswa, tokoh agama dan pelaku usaha di kota Salatiga.
Gati mengakui, sosialiasi ini penting, karena cukai hasil tembakau tersebut mempunyai peran strategis menjadi sumber pendapatan negara. “Kota Salatiga sendiri akan terus digiatkan mengenai sosialisasi akan perundang-undangan tentang cukai tersebut. Sehingga masyarakat mempunyai pemahaman yang baik terhadap cukai hasil tembakau tersebut,” sebutnya.
Cukai hasil tembakau, ujarnya, mempunyai peran penting, karena pemanfaatannya bisa digunakan dalam pembiayaan program, kinerja pemerintah dan pembangunan. Diakui, bahwa kegiatan ini sangat penting karena akan menciptakan konsumen yang cerdas, menciptakan masyarakat yang paham hukum dan taat hukum dan ikut mencegah peredaran cukai ilegal.
“Untuk itu, saya minta agar memahami materi dengan baik terutama aturan dibidang cukai, dan mencegah peredaraan barang ilegal di wilayah kota Salatiga,” imbuhnya.***
Sumber: Suara Baru