Thinkway Logo

Rokok Di Batam Kena Cukai, Kadin Sebut Ketidakpastian Usaha

Kadin Batam bereaksi atas kebijakan pencabutan bebas cukai rokok dan minuman alkohol (mikol) di Batam. Kebijakan penerapan cukai rokok dan mikol di Batam mulai berlaku 17 Mei 2019.

Direktur Jendral Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah memberlakukan penerapan pembebanan cukai rokok dan Minuman dan Etil mengandung alkohol pada hari ini Jumat (17/05/2019)

Ditemui Kepala Bea Cukai Batam Susila Brata di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cikai Tipe B membenarkan hal tersebut

“Benar sudah berlaku hari ini, sesuai perintah pak Dirjen atas kajian dari Litbang KPK setelah memberikan masukan kepada Presiden,” katanya, Jumat (17/05/2019)

 Disampaikannya, pemberlakuan aturan ini dirasa sudah tidak sesuai dengan filosofi undang undang cukai

“Dimana dalam undang undang cukai, fungsinya untuk membatasi konsumsi rokok dan minuman alkohol. Namun sudah tidak sesuai, malah disalah gunakan,” sebutnya

Dengan berkoordinasi bersama Menkoperekonomian, dan Mentri terkait, serta Gubernur, dan Walikota memutuskan pemberlakukan pembebanan cukai.

 “Dari hasil rapat itulah, diperintahkan kepada Dirjen Bea dan Cukai untuk tidak memberikan pembebasan cukai,” ucapnya.

Ditanyakan keluhan para pelaku usaha. Susila menyampaikan, sebelum ditetapkan aturan ini. Para pelaku usaha sudah diberikan sosialisasi terlebih dahulu.

“Sejauh ini belum ada keberatan, dan persoalan yang muncul dari para pelaku usaha, hanya menanyakan teknis bagaimana dengan stok barang yang sudah ada,” ujarnya.

Dalam rilis yang diterima Tribun Batam, Kadin Batam sebagai mitra strategis pemerintah prinsipnya mendukung dan mengawal kebijakan pemerintah, sepanjang sesuai dgn peraturan perundang-undangan khususnya di Kawasan PBPB Batam.

Namun kembali dan lagi lagi kebijakan Kemenko Bidang Perekonomian melalui surat Sesmenko ke Dirjen BC, memastikan Menko Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam membuat kacau sistem dan membuat ketidakpastian dalam berusaha.

Surat Sesmenko ke Dirjen BC sehingga Dirjen BC mengeluarkan Nota Dinas dengan tidak melayani Dokumen CK-FTZ di K-PBPB Batam merugikan dunia usaha dan membuat ketidakpastian dalam berusaha di Batam.

Kadin Batam akan bertemu dengan Dirjen  BC Heru Pambudi untuk mendiskusikan terkait Nota Dinas tersebut.

Kadin Batam juga mengaku menerima keluhan pengusaha mengenai kebijakan BC tidak melayani CK-FTZ Batam.***

Sumber: Tribunnews

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.