Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Najoan meminta pemerintah untuk terlebih dahulu melakukan kajian, atau evaluasi pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 yang mengatur pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.
Gappri tidak setuju dengan rencana revisi PP tersebut, mengingat ketentuan PP yang lama masih relevan dengan kondisi saat ini. Karena itu, Gappri berharap PP 109/2012 tetap dipertahankan karena masih relevan dengan kondisi saat ini.
“Gappri memandang, revisi PP 109/ 2012 justru akan memperburuk kondisi usaha industri hasil tembakau (IHT) yang saat ini sudah terpuruk akibat kenaikan tarif cukai hasil tembakau tahun 2020 dan tahun 2021,” kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis 17 Juniu 2021.
Menurut Gappri, asosiasi dan pelaku industri hasil tembakau sampai saat ini tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan revisi PP 109/2012 oleh pemerintah. Bahkan, pihaknya juga belum menerima draf revisi PP 109/2012.
Berdasarkan data resmi Gappri, tercatat 300 produk hukum yang dikenakan pada IHT. IHT adalah industri yang padat regulasi. Karena itu, Gappri berharap setiap regulasi yang dibuat selalu melibatkan para pemangku kepentingan.
Di tengah pandemi Covid-19 dan iklim usaha yang tidak stabil ini, Gappri berharap industri hasil tembakau nasional tidak diganggu dengan isu-isu yang merugikan banyak pihak. Justru insentif pemerintah sangat dibutuhkan dalam kondisi saat ini agar ekonomi masyarakat bisa bertahan dalam situasi resesi global.
“Bahwa menjaga industri yang tersisa saat pandemi Covid-19 dengan daya tahan kuat seperti IHT perlu menjadi perhatian pemerintah. Ketika pemerintah perlu menjaga sisi demand (permintaan) dan supply (penyediaan) masyarakat, maka dukungan dibutuhkan bagi industri,” ujarnya.
Lebih lanjut, GAPPRI meminta agar pemerintah dalam situasi saat ini dapat berempati pada IHT yang memberikan pendapatan negara sangat besar. “Demi keberlangsungan industri, sebaiknya wacana revisi PP 109/2012 tidak dilanjutkan demi menjaga iklim berusaha yang kondusif dan memberikan kepastian hukum,” jelas Henry.(sumber: Kompas.com)