Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyambut baik ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Jabar tentang Kewirusahaan. Penandatanganan penetapan Perda Kewirausahaan itu dilakukan oleh Gubernur bersama Ketua DPRD Jabar Ineu Purwadewi Sundari saat sidang Paripurna DPRD Jabar di Bandung, Senin (11/2/2019).
Kini, Pemdaprov Jabar memiliki dasar hukum dalam memberikan bantuan kepada masyarakat khususnya kaum milenial yang ingin berwirausaha.
“Sekarang kita punya dasar hukum memberi bantuan ke anak-anak muda milenial untuk berwirausaha ya,” kata Emil, panggilan Gubernur.
Selain memudahkan dalam memberikan subsidi ke masyarakat, Perda ini juga menurut Emil membuat lebih leluasa ketika akan membangun pusat-pusat pelatihan kewirausahaan dan memudahkan memasarkan produk usaha masyarakat.
“Jadi Perda ini mendukung dalam membuat pusat-pusat pelatihan dan lebih mudah memarketingkan mereka. Intinya dasar hukum ini membuat kita lebih leluasa,” terangnya.
Sebelum terbitnya Perda Kewirausahaan ini, dulu penanganan kewirausahaan masyarakat diurusi oleh beberapa OPD seperti Dispora maupun Dinas UKM. “Sekarang itu sudah dikunci dalam Perda ini,” ujar Emil.
Sebelum ditetapkan menjadi Perda, rancangan regulasi tersebut sudah melalui beberapa tahapan, di antarnya sudah dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri.
Ketua Pansus V DPRD Jabar, Teuku Hanibal, selaku panitia yang menangani regulasi tersebut mengatakan, pembahasan Perda Kewirausahaan sudah dilakukan sejak bulan Oktober 2018. Hanibal meminta Pemdaprov Jabar segera mensosialisasikannya kepada masyarakat dan membuat Pergubnya.
“Saya harap segera sosialisasikan ke masyarakat dan Gubernur juga segera membuat Pergubnya untuk menindaklanjutinya,” harapnya.
Hanibal menuturkan, Perda Kewirausahaan bertujuan untuk menumbuh kembangkan semangat kewirausahaan yang kreatif, inovatif dan berwawasan lingkungan dalam rangka membangun perekonomian daerah.”Juga untuk menciptakan ekosistem kewirausahaan yang efisien sehingga akan mendorong daya saing produk daerah,” katanya. [Iman]